Cara Mencairkan Uang JHT Secara Manual di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Kali ini ZUCKICI.COM akan membahas bagaimana cara dan apa saja syarat-syarat klaim dana JHT tahun secara manual di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) dengan memanfaatkan sistem antrian online.
Untuk diketahui, saat ini ada beberapa cara yang bisa ditempuh dalam mengurus pencairan dana JHT (Jaminan Hari Tua). Antara lain bisa dicairkan secara online menggunakan layanan E-klaim JHT. Bisa juga diurus secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek terdekat, di kantor-kantor POS tertentu yang ditunjuk BPJS Ketenagakerjaan, dan bisa jugajug bank-bank SPO (Service Point Office) yang berkerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan seperti bank BRI, BNI, Mandiri, Bukopin, BCA, BJB dan BTN.
Untuk diketahui, saat ini ada beberapa cara yang bisa ditempuh dalam mengurus pencairan dana JHT (Jaminan Hari Tua). Antara lain bisa dicairkan secara online menggunakan layanan E-klaim JHT. Bisa juga diurus secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek terdekat, di kantor-kantor POS tertentu yang ditunjuk BPJS Ketenagakerjaan, dan bisa jugajug bank-bank SPO (Service Point Office) yang berkerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan seperti bank BRI, BNI, Mandiri, Bukopin, BCA, BJB dan BTN.
Nah di episode ini, saya hanya akan membahas tata cara mencairkan dana JHT secara manual dengan datang langsung ke kantor cabang BPJSTK terdekat, tentunya dengan memanfaatkan layanan antrian online. Karena sekarang ini, apabila mau mengurus pencairan saldo JHT di kantor cabang, peserta wajib registrasi antrian secara online terlebih dahulu. Aturan ini sudah berlaku sejak bulan Juli tahun lalu. Jadi kalau kita datang begitu saja ke kacab, tanpa mendaftar antrian on-line sebelumnya, maka pengajuan klaim dana JHT tidak akan dilayani.
Harap diperhatikan juga, yang aku tulis ini adalah prosedur klaim dana JHT 100% atau seluruhnya bagi peserta BPJS TK yang telah berhenti bekerja. Bukan pencairan uang JHT sebesar 10% atau 30% bagi peserta yang masih bekerja.
Baiklah tanpa memperpanjang mukadimah, langsung saja ke penjelasan tahap demi tahap mengambil dana JHT BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) full secara langsung di kantor cabang terdekat.
Syarat dan Ketentuan
Pertama-tama tentunya yang perlu diperhatikan jika ingin mengajukan pencairan dana JHT BPJS TK sebesar 100% adalah memenuhi semua syarat dan ketentuannya terlebih dahulu. Apa saja syarat dan ketentuannya? Berikut ini rinciannya:
- Sudah tidak bekerja minimal 1 bulan. Baik itu karena mengundurkan diri/resign, kontrak kerja yang telah selesai, pemutusan hubungan kerja (PHK), cacat total permanen, meninggal dunia dan sebab-sebab lainnya. Jika berhenti kerjanya belum ada sebulan, maka dana JHT belum bisa cair.
- Pada saat mengajukan pencairan peserta belum bekerja lagi alias sendang menganggur. Jika sebelumnya sudah berhenti bekerja di PT. A, tapi kemudian sudah bekerja lagi di PT. B, maka tabungan JHT yang dikumpulkan selama bekerja di PT. A belum bisa diklaim.
- Kartu atau kepesertaan BPJSTK sudah benar-benar non aktif. Artinya perusahaan sudah menghentikan iuran dan juga melapor ke BPJS Ketenagakerjaan bahwa peserta sudah tidak bekerja. Jika kepesertaann BPJS Ketenagakerjaan masih terdeteksi aktif walaupun sudah berhenti bekerja, maka mohon maaf dana JHT juga belum bisa diambil.
Persyaratan Berkas
Jika syarat dan ketentuan di atas sudah terpenuhi semua, lanjut ke tahap berikutnya yaitu syarat kelengkapan berkas atau dokumen. Apa saja persyaratan berkas yang harus dilengkapi untuk mencairkan dana JHT BPJSTK 100%? Berikut ini rinciannya:
- KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP Elektronik asli dan fotokopi.
- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
- Paklaring/Surat Pengalaman Kerja/Surat Rekomendasi.
- Foto kopi rekening tabungan beserta aslinya atas nama peserta yang bersangkutan, tidak boleh buku tabungan orang lain siapapun itu.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika dana JHT yang akan dicairkan saldonya di atas 50 juta.
Semua dokumen persyaratan tersebut harus lengkap. Kurang satu berkas saja pengajuan klaim akan ditolak. Selain harus lengkap, data-data penting antara berkas yang satu dengan berkas yang lainnya harus juga cocok dan sama. Jika ada perbedaan data misalnya tanggal lahir di KTP berbeda dengan tanggal lahir di KK, atau nama di KTP tidak sama dengan nama di kartu BPJS Ketenagakerjaan, maka pengajuan akan ditunda sampai data-data yang berbeda tersebut diperbaiki di instansi terkait atau membuat surat keterangan beda data.
Dan satu hal lagi, berkas-berkas yang saya cantumkan di atas merupakan persyaratan klaim JHT bagi peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau sering disebut juga resign. Untuk peserta BPJS TK yang berhenti kerja karena PHK/dipecat, habis kontrak, akan meninggalkan Indonesia selamanya, diterima jadi PNS/TNI/Polri, meninggal dunia dan sakit/cacat permanen, syarat-syarat berkasnya berbeda.
Jadi, peserta BPJSTK harus paham dengan penyebab ia berhenti bekerja, karena berkas yang disertakan untuk mengklaim dana JHT akan disesuaikan dengan alasan berhenti kerja dari perusahaan. Untuk info selengkap-lengkapnya tentang perbedaan berkas persyaratan klaim JHT berdasarkan penyebab peserta berhenti bekerja, silahkan Klik Disini.
Jadi, peserta BPJSTK harus paham dengan penyebab ia berhenti bekerja, karena berkas yang disertakan untuk mengklaim dana JHT akan disesuaikan dengan alasan berhenti kerja dari perusahaan. Untuk info selengkap-lengkapnya tentang perbedaan berkas persyaratan klaim JHT berdasarkan penyebab peserta berhenti bekerja, silahkan Klik Disini.
Registrasi Antrian Online
Jika semua syarat dan ketentuan sudah terpenuhi, kemudian berkas-berkas persyaratannya juga telah lengkap dan data-datanya sudah valid semua, langsung saja ke tahap berikutnya yaitu memesan nomer antrian secara online.
Untuk mengambil uang JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sekarang memang tidak perlu lagi datang shubuh agar kebagian nomor antrian. No antrean bisa dipesan atau dibooking dari rumah dengan menggunakan komputer ataupun handphone yang terhubung dengan internet.
Cara daftar antrian online ialah dengan mengakses website BPJS TK khusus registrasi antrian online yaitu: www.antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id kemudian mengisi data-data yang diminta mulai dari NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama sesuai KTP Elektronik, nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau no kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan nomer HP yang masih aktif.
Kemudian pilih wilayah pelayanan dan kantor cabang pelayanan yang Anda inginkan, kemudian silahkan menentukan sendiri jam kedatangan dan jadwal kedatangan sesuai dengan quota yg tersedia. Petunjuk selengkapnya tentang tata cara mendaftar antrian on-line untuk pencairan dana JHT manual di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, silahkan Klik Disini.
Datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Jika sudah berhasil registrasi antrian secara online dan mendapatkan kode booking, selanjutnya kita tinggal datang ke kantor BPJS TK sesuai dengan hari dan jam yang tertera diantriannya yang kita pilih saat registrasi. Wajib banget ini. Soalnya jika kelewatan pengajuan klaim JHT kita akan ditolak dan terpaksa harus mengurus ulang antrian on-line. Jadi sebaiknya harus sudah berada di kantor BPJS Ketenagakerjaan setidaknya 30 menit sebelum antrian dipanggil.
Saat sudah tiba di kantor BPJS TK, tunjukkan kode booking yang kita miliki atau bukti sudah registrasi antrian online ke petugas sekuriti. Nanti petugas akan memberikan formulir klaim JHT, formulir ceklis kelengkapan berkas, surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun.
Silakan isi formulirnya, ceklis juga kelengkapan berkas-berkasnya, tandatangani surat pernyataan sudah tidak bekerja lagi tadi di atas materai 6000, setelah itu satukan dengan seluruh berkas persyaratan klaim JHT kemudian masukkan ke dalam box yang telah disediakan. Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas jika ada hal-hal yang tidak dimengerti. Setelah itu kita tinggal duduk manis menunggu panggilan.
Silakan isi formulirnya, ceklis juga kelengkapan berkas-berkasnya, tandatangani surat pernyataan sudah tidak bekerja lagi tadi di atas materai 6000, setelah itu satukan dengan seluruh berkas persyaratan klaim JHT kemudian masukkan ke dalam box yang telah disediakan. Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas jika ada hal-hal yang tidak dimengerti. Setelah itu kita tinggal duduk manis menunggu panggilan.
Saat dipanggil menghadap meja teller, berkas-berkas kita akan diperiksa, kita akan sedikit ditanya-tanya untuk mencocokkan dengan data-data yang ada di berkas. Jika semua data akur, kita akan difoto, diminta tanda tangan dan sidik jari. Selesai!
Baca Juga: Sulit Mendapatkan Antrian Online? Gak Usah Khawatir, Cairkan Saja Dana JHT Kamu Di Bank Yang Bekerjasama Dengan BPJS TK
Baca Juga: Sulit Mendapatkan Antrian Online? Gak Usah Khawatir, Cairkan Saja Dana JHT Kamu Di Bank Yang Bekerjasama Dengan BPJS TK
Menunggu Dana JHT Cair ke Rekening
Setelah melewati semua tahap di atas berarti proses administrasi pengajuan klaim saldo JHT secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) dengan menggunakan layanan antrian online telah rampung. Selanjutnya tinggal menunggu dana cair ke dalam rekening dengan estimasi waktu pencairan 5 hingga 7 hari kerja (Sabtu, Minggu dan libur nasional tidak terhitung). Namun perihal tersebut disesuaikan dengan informasi dan verifikasi data di kantor cabang yang kita pilih untuk mengurus klaim.
Seperti itulah tata cara mencairkan dana JHT secara manual di kantor cabang Jamsostek/BPJS TK tahun. Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan yang membutuhkannya. Jangan lupa klik bagikan lewat sosial media Facebook, Twitter dan juga pesan WhatsApp agar banyak yang mengetahui informasi ini. Terima kasih.
1 komentar untuk "Cara Mencairkan Uang JHT Secara Manual di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan"
Silakan berkomentar dengan tertib dan sopan sesuai dengan adat istiadat yang berlaku.