Inilah Berkas-berkas Persyaratan Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Penyebab Peserta Berhenti Bekerja
Kali ini ZUCKICI.COM akan membahas perbedaan berkas-berkas atau dokumen sebagai syarat untuk mengambil uang JHT BPJS TK. Buat teman-teman yang bekerja di perusahaan, pasti sudah tidak asing dengan yang namanya program JHT (Jaminan Hari Tua) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK), atau yang dulunya dikenal dengan nama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) ini. Program JHT wajib diikuti oleh setiap pekerja di Indonesia, termasuk tenaga kerja asing yang bekerja di negara +62 ini. Bahkan sekarang, para PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang bekerja merantau ke mancanegara juga diwajibkan ikut program-program BPJS Ketenagakerjaan.
Sebenarnya BPJS Ketenagakerjaan memiliki 3 program lain selain JHT, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian) dan JP (Jaminan Pensiun). Akan tetapi dari 4 program tersebut, JHT yang memang paling banyak dibicarakan. Program ini semacam menabung selama bekerja, dengan iuran bulanannya sebesar 5,7% dari gaji tenaga kerja per bulan. Dengan rincian 3,7% dibayar oleh perusahaan/pemberi kerja, dan 2% dipotong dari upah tenaga kerja. Nantinya dana yang sudah terkumpul, ditambah pengembangannya atau bunganya, bisa dicairkan seluruhnya (100%) setelah kita tidak bekerja lagi. Atau bisa juga dicairkan sebagian (10% atau 30%) asalkan kita sudah 10 tahun bekerja.
Baca Juga: Cara Mudah Mengetahui Jumlah Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) Lewat SMS
Baiklah, untuk di artikel ini, ZUCKICI.COM hanya akan membahas persyaratan dokumen pencairan uang JHT BPJS Ketenagakerjaan full alias 100% untuk peserta yang telah berhenti bekerja. Sementara untuk klaim JHT sebesar 10% dan 30% bagi peserta BPJS TK yang masih aktif bekerja, akan dibahas di postingan berikutnya.
Alasan seseorang tidak bekerja lagi di perusahaan bisa bermacam-macam, seperti resign, dipecat, habis masa kontrak, sakit permanen dan juga meninggal dunia. Nah dari berbagai perbedaan penyebab seseorang karyawan berhenti bekerja tersebut, kelengkapan dokumen atau berkas persyaratan klaim JHT yang harus disertakan juga berbeda-beda. Meski bedanya tidak terlalu banyak, tapi wajib dipenuhi karena kalau tidak maka dana JHT tidak akan cair.
Berikut inilah rincian berkas-berkasnya:
Berhenti Bekerja Karena Resign
Untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti kerja karena kamauan sendiri alias mengundurkan diri atau lebih dikenal dengan sebutan resign, saat ingin mencairkan JHT, berkas-berkas yang wajib dipersiapkan adalah:
- Kartu peserta BPJS-TK/Jamsostek asli beserta foto kopi.
- Foto kopi dan asli KTP Elektronik.
- Foto kopi dan asli KK (Kartu Keluarga)
- Paklaring atau Surat Pengalaman Kerja
- Foto kopi rekening tabungan beserta aslinya atas nama pribadi, tidak boleh buku tabungan orang lain meskipun itu keluarga sendiri.
Berhenti Bekerja Karena Dirumahkan
Jika karyawan berhenti kerja karena terkena PHK (Pemberhentian Hubungan Kerja) atau dipecat, syarat-syarat dokumen pencairan dana JHT yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
- Fotokopi KTP elektronik dan menyertakan aslinya.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dan yang asli.
- Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan.
- Fotokopi dan asli akte perjanjian bersama yang di keluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Fotokopi buku rekening tabungan beserta aslinya atas nama pribadi.
Khusus untuk berkas akte perjanjian bersama yang di keluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), hanya diperuntukkan bagi peserta yang di-PHK setelah 1 September 2015 dan seterusnya. Jika di PHK sebelum tanggal 1 September 2015, maka tidak perlu membawa berkas tersebut.
Berhenti Bekerja Karena Berakhirnya Masa Kontrak
Untuk karyawan kontrak yang sudah tidak bekerja lagi karena sudah habis kontrak, jika ingin mengurus pencarian tabungan JHT, berkas-berkas yang wajib dibawa antara lain:
- Kartu peserta BPJS-TK/Jamsostek asli dan foto copy.
- KTP asli beserta fotokopi.
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
- Paklaring/Surat Pengalaman Kerja asli dan fotokopi.
- Membawa surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima.
- Foto kopi rekening tabungan beserta aslinya atas nama pribadi.
Berhenti Bekerja Karena Diterima PNS
Bagi pekerja perusahaan yang resign karena lulus jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil), berkas-berkas persyaratan ketika mau mengurus klaim saldo JHT adalah sebagai berikut ini:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek asli beserta foto kopi.
- Foto kopi dan asli KTP Elektronik.
- Foto kopi dan asli KK (Kartu Keluarga)
- SK Pengangkatan PNS asli dan fotokopi.
- Foto kopi rekening tabungan beserta aslinya atas nama pribadi, tidak boleh buku tabungan orang lain meskipun itu keluarga sendiri.
Berhenti Bekerja Karena Meninggal Dunia
Untuk peserta BPJS TK yang telah berpulang ke Rahmatullah, prosedur pencairan dana JHT diurus oleh ahli waris. Dan berikut ini dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh ahli waris:
- Kartu peserta BPJSTK/KPJ yang asli dan fotokopi milik almarhum
- Fotokopi KTP elektronik peserta dengan menunjukan yang asli.
- Fotokopi Kartu Keluarga peserta dengan menunjukkan yang asli.
- Fotokopi KTP elektronik ahli waris dengan menunjukkan yang asli.
- Surat Kematian asli dari pejabat yang berwenang atau fotokopi legalisir.
- Surat keterangan ahli waris.
- Fotokopi surat nikah dengan menunjukkan yang asli.
- Fotokopi rekening tabungan ahli waris.
Berhenti Bekerja Karena Mengalami Cacat Total Tetap
Peserta BPJS TK yang mengalami sakit berat permanen atau cacat total tetap, bisa mengambil semua uang JHT miliknyanya. Berkas-berkas persyaratan yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
- Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
- Surat Keterangan dari perusahaan asli dan fotokopi
- KTP Elektronik asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
- Surat keterangan sakit mengalami cacat total tetap dari Rumah Sakit.
- Buku Tabungan asli dan fotokopi.
Apabila peserta BPJS TK yang mengalami cacat total tetap tersebut tidak bisa datang sendiri ke kantor BPJS TK, maka bisa dikuasakan ke orang lain. Dan orang yang diberi kuasa harus membawa dokumen-dokumen pendukung berupa:
- Surat Kuasa dari peserta BPJS TK.
- KTP Elektronik asli dan salinannya.
Sudah Memasuki Usia Pensiun
Jika pekerja sudah memasuki usia pensiun maka sudah bisa mengajukan pencairan uang JHT. Di tahun 2019 ini, usia pensiun pekerja Indonesia adalah 57 tahun. Selanjutnya usia pensiun tersebut akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun sekali, dan akan berhenti alias tidak naik lagi nanti ketika sudah mencapai usia pensiun 65 tahun. Berkas-berkas yang harus dilampirkan dalam pengajuan klaim dana JHT bagi peserta BPJSTK yang sudah memasuki usia pensiun adalah sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
- Fotokopi KTP elektronik dan menyertakan aslinya.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dan yang asli.
- Surat keterangan dari perusahaan asli dan salinannya.
- Fotokopi buku rekening tabungan beserta aslinya atas nama pribadi.
Berhenti Bekerja Sebagai TKI
Untuk TKI (Tenaga Kerja Indonesia) atau sekarang dikenal dengan nama PMI (Buruh Migran Indonesia), jika ikut program JHT juga bisa mencairkan dana JHT miliknya setelah berhenti jadi TKI dan pulang ke Indonesia. Berikut syarat-syarat dokumen yang harus dilengkapi:
- Kartu peserta BPJSTK asli dan fotokopi.
- Fotokopi dan asli EKTP.
- Fotokopi dan asli KK.
- Surat keterangan PHK dari perwakilan pemerintah RI di negara penempatan atau surat keterangan PHK dari pelaksana penempatan TKI atau surat keterangan PHK dari perusahaan tempat TKI bekerja.
- Fotokopi buku rekening Peserta.
Berhenti Bekerja Karena Akan Meninggalkan Indonesia
Peserta BPJS TK yang akan meninggalkan wilayah Indonesia dan tak akan kembali lagi, diperbolehkan mencairkan uang JHT sesuai dengan jumlah saldo yang dimilikinya. Berkas-berkas persyaratannya adalah:
- KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)/BPJS Ketenagakerjaan.
- Surat keterangan habis kontrak/Surat keterangan mutasi ke luar negeri/Surat keterangan berakhirnya masa tugas di Indonesia.
- Pasport.
- Visa bagi pekerja WNI.
- Pernyataan tidak akan bekerja lagi di Indonesia.
- Buku rekening tabungan asli dan fotokopinya.
Demikianlah perbedaan berkas-berkas persyaratan pencairan uang JHT 100% berdasarkan penyebab seseorang berhenti bekerja. Semoga informasi ini bermanfaat bagi sobat-sobit pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengurus pencairan uang JHT seluruhnya alias 100%.
Untuk cara pencairannya bisa dilakukan secara online melalui layanan E-klaim JHT. Bisa juga secara offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan registrasi antrian online terlebih dahulu. Atau bisa juga klaim JHT secara manual tanpa antrian online di KCP (kantor cabang perintis) BPJS TK, di SPO bank-bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan seperti bank BRI, BNI, Mandiri, Bukopin, BCA, BJB dan BTN, dan bisa juga di Kantor POS Indonesia.
Baca Juga: Cara Mendapat No Antrian Online Supaya Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Lebih Cepat dan Mudah
Dan jangan lupa, selain syarat-syarat kelengkapan berkas seperti yang telah disebutkan di atas, ada syarat kategori atau ketentuan untuk bisa mencairkan dana JHT secara full, yaitu paling tidak sudah berhenti bekerja selama satu bulan. Jika belum ada sebulan, maka pengajuan klaim JHT dipastikan tidak akan diproses. Kemudian juga ketika hendak mengajukan pencairan JHT, status peserta belum bekerja lagi alias sedang menganggur. Jika terbukti sudah bekerja lagi, maka klaim JHT pasti akan ditolak.
Intinya klaim JHT 100% hanya bisa dilakukan ketika status kepesertaan sudah non aktif karena sudah tidak bekerja lagi, dan perusahaan telah menghentikan iuran dan melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan bahwa peserta yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi.
1 komentar untuk "Inilah Berkas-berkas Persyaratan Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Penyebab Peserta Berhenti Bekerja"
Kalau saya pernah langsung datang ke kantor cab BPJS ketenagakerjaan, ya sempat melakukan wawacanca deh. Pokoknya mirip wartawan :)
Silakan berkomentar dengan tertib dan sopan sesuai dengan adat istiadat yang berlaku.