Sekarang Mencairkan Dana JHT BPJS TK Tidak Perlu Mengisi Formulir Lagi! Begini Caranya
Cara terbaru klaim saldo JHT Jamsostek/BPJS TK menggunakan KTP Elektronik mulai berlaku sejak tanggal 28 Maret 2019. Tentunya ini menjadi kabar gembira buat para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengambil tabungan JHT-nya. Sebab dengan dihadirkannya layanan ini, mengambil uang JHT tidak perlu lagi repot-repot mengisi formulir pengajuan klaim JHT. Peserta cukup menyerahkan E-KTP kepada petugas di kantor BPJS TK untuk ditap pada KTP Elektronik reader.
Hadirnya sistem tap e-KTP tentunya membuat proses pencairan dana JHT akan semakin cepat, mudah, praktis dan menyenangkan. Pasalnya kita tak perlu lagi pusing mengisi biodata di formulir. Selain itu pastinya layanan ini juga hemat dan ramah lingkungan karena akan mengurangi penggunaan tinta dan juga kertas. Seperti yang kita tahu, bahan dasar kertas adalah dari batang pohon. Itu berarti untuk membuat kertas harus menebang pohon. Dan menebang pohon berarti merusak habitat asli kuntilanak. Duh! Maksudnya menebang pohon bisa menyebabkan penggundulan hutan yang akhirnya menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor saat musim hujan. Jadi nggak salah kalau layanan KTP-el reader ini disebut layanan yang ramah lingkungan.
Layanan ini juga menunjukkan bahwa semakin banyak layanan publik yang diintegrasikan dengan KTP elektronik. Bahkan konon kabarnya, kementerian dalam negeri nantunya akan menjadikan e-KTP sebagai Nomor Identitas Tunggal untuk semua jenis layanan dan semua kebutuhan administrasi masyarakat, seperti layanan jaminan sosial, perbankan, SIM, dan pajak. Keren banget kan?
Baca Juga: Cara Mencairkan Uang JHT Secara Manual Di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2019
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau disingkat BPJS TK memang terus berinovasi dengan menghadirkan layanan-layanan digital terutama untuk mempermudah peserta dalam mengurus pencairan tabungan JHT (Jaminan Hari Tua). Walaupun sebenarnya produk asuransi dari BPJS TK ada 4: JP (Jaminan Pensiun), JHT (Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian), namun tidak bisa dipungkiri kalau JHT terutama dalam hal mengurus klaimnya merupakan topik yang paling banyak diperbincangkan oleh para pesertanya. Maka dari itu, pihak BPJSTK terus berinovasi mengembangkan berbagai fitur yang kece demi memanjakan para pesertanya ketika hendak mengajukan pencairan saldo JHT.
Di tahun 2018 lalu, BPJS Ketenagakerjaan telah menerapkan sistem antrian online, yang mana dengan layanan ini peserta bisa booking atau pesan nomor antrian secara online untuk pencairan dana JHT secara manual di kantor cabang BPJS TK. Sehingga kita tidak perlu lagi buru-buru datang ke kantor cabang BPJS TK pagi-pagi banget demi supaya kebagian nomor antrian.
Di tahun 2018 juga diluncurkan layanan Kartu Digital BPJS Ketenagakerjaan yang fungsinya sama dengan kartu fisik. Hadirnya layanan ini sangat membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan uang JHT tapi kehilangan kartu kepesertaannya. Peserta yang kehilanganan KPJ tidak perlu lagi membuat surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup dengan mencetak sendiri Kartu Digital BPJS Ketenagakerjaan yang terdapat di akun BPJSTKU miliknya ke dalam kertas foto atau kertas HVS.
Nah sekarang di tahun 2019 ini, BPJS Ketenagakerjaan atau yang dulunya dikenal dengan nama JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) ini, kembali melaunching sebuah layanan digital untuk mempermudah peserta menarik dana JHT-nya. Layanan tersebut berupa tap e-KTP. Dengan layanan ini, peserta tidak usah lagi mengisi formulir klaim JHT ketika sudah di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Cukup menyodorkan KTP elektronik kepada teller BPJS Ketenagakerjaan, lalu oleh petugas KTP Elektronik kita tersebut akan ditempelkan di sebuah alat bernama KTP-el Reader, kemudian kita diminta scan sidik jari di alat tersebut, setelah itu data-data kepesertaan kita akan langsung terlihat di layar. Selanjutnya petugas tinggal memverifikasi berkas-berkas persyaratan pencairan JHT yang lainnya.
Adapun berkas atau dokumen-dokumen persyaratan pencairan dana JHT Jamsostek adalah:
- KTP Elektronik.
- KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- KK (Kartu Keluarga).
- Paklaring/Surat Pengalaman Kerja bagi peserta yang berhenti bekerja karena resign atau mengundurkan diri.
- Surat pemberhentian kerja bagi peserta yang berhenti karena PHK.
- Surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima bagi peserta yang berhenti bekerja karena habis kontrak.
- Buku rekening tabungan atas nama peserta.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika dana JHT yang akan dicairkan saldonya di atas 50 juta.
Jadi meskipun sudah ada layanan e-ktp reader, peserta tetap wajib membawa dokumen-dokumen persyaratan di atas. Dan yang terpenting, pastikan data-data seperti nama, tempat tanggal lahir, nama ibu kandung, cocok antara berkas yang satu dengan berkas yang lainnya. Jikalau ada data yang tidak valid, pencairan uang JHT akan ditangguhkan sampai data yang tidak sama itu disamakan atau diperbaiki. Apalagi sistem E-KTP Reader ini dilengkapi fitur biometrik, yang mampu memastikan validitas data peserta pada saat pengajuan klaim tabungan JHT. Apabila data-datanya dinyatakan valid, maka formulir permohonan JHT (Form F5) otomatis telah terisi hanya dengan menempelkan e-KTP peserta ke mesin Reader.
Pendeknya, layanan e-KTP reader ini hanya untuk mempersingkat proses pencarian JHT dengan melewati tahap pengisian formulir klaim saat di kantor BPJS TK. Untuk tahap-tahap yang lainnya masih tetap sama. Misalnya jika mau mengurus pencairan JHT secara manual di kantor cabang, peserta tetap wajib melakukan Registrasi Antrian Online terlebih dahulu. Sementara bagi yang mengajukan pencairan secara online menggunakan layanan E-klaim JHT, peserta tetap wajib mensubmit scan berkas-berkas persyaratannya. Layanan tap KTP Elektronik ini hanya dilakukan nanti ketika mendatangi kantor BPJS ketenagakerjaan untuk verifikasi berkas.
Kalau kamu penasaran dengan layanan keren yang juga ramah lingkungan ini, kamu bisa mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek yang ada di ibukota provinsi tempat tinggal kamu. Sebab untuk saat ini, layanan klaim uang JHT menggunakan KTP elektronik reader ini baru bisa digunakan di kantor BPJS TK di DKI Jakarta, dan juga di 33 Kantor Cabang/KCP BPJS Ketenagakerjaan di ibu kota provinsi seluruh Indonesia. Untuk selanjutnya akan segera menyusul untuk diterapkan di seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan seluruh Indonesia.
Baca Juga: Inilah Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) Lewat SMS
Namun pastikan juga bahwa kamu sudah memenuhi syarat untuk mengambil uang JHT. Selain persyaratan dokumen yang telah disebutkan di atas, kamu juga harus sudah memenuhi syarat ketentuan untuk bisa mencairkan uang JHT seluruhnya yaitu sudah berhenti bekerja minimal satu bulan, kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan sudah non aktif minimal satu bulan, dan belum bekerja lagi alias sendang menganggur. Informasi selengkap-lengkapnya tentang syarat-syarat mengambil uang JHT BPJSTK, bisa teman-teman baca Di Sini.
Demikianlah informasi terbaru mengenai tata cara mencairkan dana JHT BPJS TK/Jamsostek menggunakan KTP Elektronik Reader. Dan sekali lagi harap diingat, layanan KTP Elektronik reader ini hanya untuk mempersingkat proses klaim JHT tanpa perlu lagi repot-repot mengisi formulir klaim. Untuk tahap-tahap yang lainnya masih sama seperti sebelumnya. Terima kasih sudah membaca. Silahkan share ke sosial media biar teman-teman yang lain turut mengetahui informasi ini.
Posting Komentar untuk "Sekarang Mencairkan Dana JHT BPJS TK Tidak Perlu Mengisi Formulir Lagi! Begini Caranya"
Posting Komentar
Silakan berkomentar dengan tertib dan sopan sesuai dengan adat istiadat yang berlaku.