Widget HTML #1

Sulit Mendapatkan Antrian Online? Gak Usah Khawatir, Cairkan Saja Dana JHT Kamu di Bank yang Bekerjasama dengan BPJS TK

Tata cara mencairkan uang JHT melalui SPO bank-bank yang ditunjuk BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek). Yups, topik tersebut yang akan ZUCKICI.COM kupas di pertemuan kali ini. Tentunya metode klaim JHT via bank ini bisa menjadi alternatif yang patut teman-teman coba, mengingat saat ini kalau mau mengajukan pencairan secara langsung di kantor cabang BPJSTK, harus mendaftar atau booking nomor antrian secara online terlebih dahulu.

Meski sebenarnya tujuan dari layanan registrasi antrian online tersebut untuk mempermudah peserta dalam mengklaim tabungan JHT, supaya tidak perlu lagi datang pagi-pagi sekali agar kebagian nomor antri. Namun pada kenyataan banyak peserta yang justru merasa dipersulit. Selalu saja gagal mendapatkan no antrean meski daftarnya sudah dibela-belain dilakukan pada dini hari. Hal tersebut karena kuota antrian yang disediakan di setiap kacab Bpjs Tk memang sangat terbatas. Sehingga sering penuh dan banyak peserta yang tak kebagian.

Nah buat kamu yang selalu gagal dan gagal lagi mendapatkan no antrian on-line untuk pencairan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, sebaiknya kamu menjajal mencairkan saldo JHT kamu di SPO (Service Point Office) bank-bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Karena di sana tidak diberlakukan sistem antrian online. Jadi bisa langsung diproses di hari yang sama pada saat kamu datang ke sana.



Lalu bagaimana sih prosedur mencairkan uang Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat bank? Berikut ini langkah-langkahnya:

Temukan Bank yang Melayani Klaim JHT


Pertama kamu harus mencari tahu dulu bank di daerah kamu yang telah bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) yang bisa digunakan untuk mengurus klaim tabungan JHT. Pasalnya, kantor cabang BPJSTK di tiap daerah terkadang bekerjasama dengan bank yang berbeda-beda.

Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk saat ini bank yang bisa melayani pengajuan klaim saldo JHT adalah bank BNI (Bank Nasional Indonesia) dan BJB (Bank Jabar Banten). Padahal beberapa waktu lalu, cukup banyak SPO bank yang bisa digunakan, mulai dari BRI (Bank Rakyat Indonesia), Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank Bukopin, BTN (Bank Tabungan Negara), BCA (Bank Central Asia) dan bahkan Kantor POS Indonesia juga melayani pengajuan klaim. Tapi entah mungkin sekarang telah berubah peraturannya.

Untuk informasi pastinya, kamu bisa menanyakan langsung kepada bank-bank nasional yang berada di sekitar tempat tinggal kamu, apakah mereka melayani pencairan uang JHT atau tidak. Atau bisa juga dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di kota kamu untuk menanyakan perihal tersebut. Nanti pihak BPJS TK akan melakukan pengecekan, untuk kemudian merekomendasikan bank apa dan unit mana yang bisa dipakai untuk pencairan duit JHT.

Fotografi Bagus dan Menarik Uang Kertas Rupiah

Pastikan Sudah Memenuhi Syarat-syaratnya


Setelah menemukan bank yang melayani pencairan dana JHT, sebelum berangkat ke sana pastikan kamu memang sudah memenuhi syarat untuk mengambil seluruh tabungan JHT kamu. Jangan sampai pengajuan klaim kamu ditolak gara-gara terdeteksi ada syarat yang belum kamu penuhi. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Sudah berhenti bekerja dari perusahaan minimal 1 bulan. Gak boleh kurang! Baik itu berhenti karena mengundurkan diri (resign), kontrak kerja yang telah selesai, pemutusan hubungan kerja (PHK), cacat total permanen, meninggal dunia dan sebab-sebab lainnya.
  • Pada saat mengajukan pencairan kamu harus dalam kondisi menganggur alias belum bekerja lagi di perusahaan manapun. Misalkan sebelumnya kamu sudah berhenti bekerja di PT. A, tapi sekarang kamu sudah jadi karyawan lagi di PT. B, maka tabungan JHT kamu yang dikumpulkan selama bekerja di PT. A belum bisa diambil.
  • Kepesertaan atau kartu BPJSTK kamu sudah benar-benar tidak aktif. Artinya, pihak perusahaan sudah menghentikan iuran dan juga melapor ke BPJS Ketenagakerjaan bahwa kamu sudah tidak bekerja. Jika kepesertaann BPJS Ketenagakerjaan masih terdeteksi aktif, walaupun sudah kamu berhenti bekerja, maka dana JHT juga belum bisa diklaim.

Persiapan Seluruh Berkas-berkas Persyaratannya


Selain syarat-syarat kriteria di atas, kamu juga wajib memiliki dokumen atau berkas-berkas persyaratan klaim JHT, yang nantinya akan kamu bawa ke bank untuk proses pencairan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  1. KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau kartu BPJS Ketenagakerjaan asli.
  2. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
  3. KTP elektronik asli beserta salinannya.
  4. Paklaring/surat pengalaman kerja/surat referensi/surat rekomendasi jika kamu berhenti karena resign.
  5. Surat keterangan Pemberhentian Kerja jika kamu berhenti bekerja karena PHK.
  6. Surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima untuk kamu yang berhenti bekerja karena habis kontrak.
  7. Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) apabila saldo JHT kamu lebih dari Rp 50.000.000.
  8. Buku rekening tabungan atas nama kamu, tidak boleh buku tabungan atas nama orang lain.

Karena pengajuan pencairan ini akan dilakukan di bank, kemungkinan untuk berkas buku tabungannya wajib menggunakan buku tabungan bank yang akan kamu gunakan untuk mengurus klaim. Umpamanya kamu mau mencairkan di bank BNI, maka kamu wajib memiliki rekening tabungan di BNI. Tidak usah khawatir jika belum punya, karena nanti pihak bank akan dengan senang hati membuatkan rekening tabungan buat kamu.

Proses Pengajuan Klaim JHT di Bank


Kalau semua syarat dan ketentuannya sudah terpenuhi, dokumen-dokumen persyaratannya juga sudah komplit tidak kurang satu pun, langkah selanjutnya kamu sudah bisa datang ke bank yang telah direkomendasikan BPJS Ketenagakerjaan untuk proses pencairan. Nanti sesampainya di bank, katakan secara baik-baik kepada security bank atau Costumer Service bahwa kedatangan kamu adalah untuk mengurus klaim dana JHT BPJSTK (Jamsostek). Bukan untuk membobol ATM apalagi mau merampok bank.

Nanti kamu akan diarahkan untuk mengisi formulir klaim saldo JHT, ceklis kelengkapan dokumen, serta menandatangani surat pernyataan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan manapun di atas materai 6000. Jika sudah, seluruh berkas dan juga formulir yang telah diisi tadi akan diperiksa oleh pegawai bank. Kalau sudah benar dan cocok semua, kamu sudah dibolehkan pulang dan tinggal menunggu tabungan JHT kamu cair masuk ke dalam rekening tabungan kamu.

Berkas pengajuan klaim dana JHT kamu tersebut, nantinya akan disatukan dengan berkas-berkas pengajuan klaim JHT milik peserta yang lain yang juga mengurus pencairan di bank tersebut. Setelah itu oleh pihak bank akan dikirim ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setiap hari selasa dan jum'at.

Menunggu Dana JHT Cair


Karena diurus lewat bank, cairnya dana JHT memang akan sedikit lebih lama jika dibandingkan mengurus langsung ke kantor cabang BPJS ketenagakerjaan. Karena bisa dibilang pihak bank hanya sebagai perantara. Yang berhak menyetujui cair atau tidaknya dana JHT kamu tetap pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan pengalaman rekan saya yang beberapa waktu mengurus klaim dana JHT lewat bank BRI, lamanya dana JHT cair ke rekening tabungan jika mengurus pencairan melalui bank adalah 14 hari sejak berkas pengajuan dikirim ke BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak bank. Namun untuk perihal tersebut, silahkan disesuaikan dengan informasi yang diberikan oleh pihak bank pada saat kamu mengajukan klaim. Bisa jadi lebih cepat, atau bahkan bisa juga malah lebih lama.

Seperti itulah cara terbaru mencairkan saldo JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan lewat bank tahun 2019. Tentunya dengan adanya metode klaim JHT via bank ini, bisa menjadi alternatif bagi kamu yang mau nyairin uang JHT secara langsung di kantor cabang tapi selalu terkendala susahnya mendaftar antrian online.

Terima kasih sudah membaca, jangan lupa klik bagikan artikel ini di sosial media supaya banyak teman-teman peserta BPJS TK lain mengetahui informasi ini.

2 komentar untuk "Sulit Mendapatkan Antrian Online? Gak Usah Khawatir, Cairkan Saja Dana JHT Kamu di Bank yang Bekerjasama dengan BPJS TK"

Comment Author Avatar
mudah juga cara proses pencairannya yaa... nanti akan dicoba deh kak.. thanks sharenya y kak
Comment Author Avatar
Wahhh abru tau nih kalau bisa dicairkan seperti ini, terima kasih info yang sangat bermanfaat sekali, kulonuwon

Silakan berkomentar dengan tertib dan sopan sesuai dengan adat istiadat yang berlaku.