Bagaimana Cara Mencairkan Dana JHT BPJS TK Tanpa Paklaring? Berikut Penjelasannya
Topik kali ini tentang prosedur dan tata cara klaim uang JHT Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan jika tidak memiliki paklaring. Sebagaimana diketahui, syarat-syarat dokumen untuk pencairan tabungan Jaminan Hari Tua atau JHT adalah membawa KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau Kartu BPJS TK, KTP Elektronik, KK (Kartu Keluarga), Buku Tabungan dan Paklaring. Kurang salah satu saja dari semua berkas persyaratan tersebut, maka pengajuan klaim kamu tidak akan diproses alias ditolak. Termasuk tentunya jika nggak punya paklaring, dapat dipastikan saldo JHT kamu tidak akan bisa cair!
Dalam proses pencairan JHT, paklaring atau surat pengalaman kerja digunakan sebagai bukti bahwa kamu pernah bekerja di suatu perusahaan dan benar-benar telah berhenti bekerja di PT tersebut. Karena syarat utama untuk bisa mengambil uang JHT adalah harus sudah berhenti bekerja minimal satu bulan. Makanya di dalam paklaring harus tercantum periode kerja kamu. Tanggal dan bulan serta tahun kapan kamu mulai bekerja, hingga tanggal bulan dan tahun kamu resmi berhenti kerja.
Sebenarnya berkasnya nggak harus berupa paklaring atau surat pengalaman kerja. Boleh juga berupa surat referensi atau juga surat rekomendasi untuk pencairan dana JHT dari perusahaan. Intinya, saat kamu resign, ada surat keterangan dari perusahaan, yang isinya menerangkan bahwa surat tersebut digunakan untuk mengurus klaim uang JHT, dan di dalamnya mencantumkan tangal bulan dan tahun kapan kamu mulai bekerja, serta tanggal bulan dan tahun berapa kamu mengundurkan diri.
Dan memang tidak bisa dipungkiri, saat ini cukup banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang posisinya telah berhenti bekerja tetapi tidak memiliki paklaring atau surat keterangan dari perusahaan, sehinggga pengajuan klaim JHT-nya menjadi terkendala. Penyebab tak memiliki paklaring tersebut bermacam-macam. Ada yang memang lupa atau entah sengaja tidak meminta berkas tersebut ke HRD perusahaan pada saat berhenti bekerja.
Kondisi seperti itu beberapa kali saya temukan pada buruh-buruh panen di perusahaan perkebunan kelapa sawit yang didatangkan dari daerah-daerah pelosok. Karena rata-rata mereka berpendidikan rendah, sehingga kurang tahu dan peduli dengan program-program asuransi tenaga kerja BPJS Tk. Jadi saat ingin berhenti bekerja, yang langsung resign begitu saja tanpa permisi kepada pihak perusahaan. Kalau seperti itu, bagaimana HRD mau membuatkan paklaring?
Ada juga yang sebenarnya telah meminta namun pihak HRD perusahaan tidak bersedia membuatkan paklaring, dengan alasan masa kerja cuma sebentar sehingga tidak layak diberi paklaring. Padahal, mau berapa lama pun masa kerja seseorang, ia berhak mengklaim dana JHT BPJST Ketenagakerjaan miliknya. Walaupun misalnya isi saldo JHT-nya cuma Rp 5.000, ia berhak mencairkannya kalau mau. Dan tidak harus paklaring atau surat pengalaman kerja jika alasannya gegara masa kerja cuma sebentar, HRD perusahaan bisa membuatkan surat referensi atau surat rekomendasi, sebagai berkas syarat pencairan uang JHT. Contoh surat referensi tersebut bisa teman-teman lihat Di Sini.
Penyebab peserta BPJS TK tidak mempunyai paklaring lainnya adalah karena hilang atau rusak. Jadi sebenarnya sudah diberikan paklaring oleh perusahaan, akan tetapi karena tidak dijaga atau disimpan dengan baik, akhirnya raib entah kemana. Atau bisa juga rusak terbakar ataupun habis dimakan rayap.
Lalu bagaimana jika tidak memiliki paklaring? Bisakah klaim uang JHT BPJS Ketenagakerjaan a.k.a Jamsostek tanpa melampirkan paklaring?
Bisa atau tidaknya kamu mengambil dana JHT dengan tidak membawa Paklaring itu tergantung perusahaan tempat kamu bekerja dulu. Apabila perusahaan tersebut masih ada alias masih beroperasi, maka kamu tidak bisa mencairkan duit JHT tanpa paklaring. Mau tidak mau kamu harus berurusan kembali dengan mantan perusahaan untuk meminta dibuatkan paklaring. Itulah solusi satu-satunya pada saat ini. Entah nanti ke depannya semoga ada perubahan peraturan yang lebih memudahkan.
Aturan yang sekarang memang sangat merepotkan bagi peserta BPJS TK yang telah berhenti bekerja namun tidak memiliki paklaring. Harus menghubungi kembali bekas perusahaan tempat bekerja untuk mengurus paklaring. Iya kalau lokasi perusahaan dekat dengan tempat tinggal, kalau jauh di luar provinsi apalagi di luar pulau, tentu sangat memberatkan. Belum lagi kalau sikap perusahaan acuh tak acuh, tidak peduli atau malah mempersulit eks karyawannya yang meminta paklaring, tentu semakin memberatkan.
Maka di titik ini, ada peserta yang akhirnya pasrah membiarkan dana JHT-nya tidak diambil. Ada juga yang terpaksa memalsukan surat paklaring melalui calo pencairan dana JHT Jamsostek/BPJS TK. Membuat paklaring palsu, dengan tanda tangan HRD atau personalia palsu, serta stempel perusahaan palsu. Tapi cara ini tentu ilegal dan bisa berurusan dengan hukum jika ketahuan.
Mengingat betapa krusialnya kedudukan paklaring dalam proses klaim JHT, bagi teman-teman yang saat ini masih bekerja, jika suatu saat nanti ingin resign, jangan sampai lupa mengurus Paklaring atau surat pengalaman kerja. Bisa juga surat rekomendasi atau surat referensi. Intinya di dalam surat tersebut menerangkan kamu pernah bekerja di perusahaan tersebut dari tanggal sekian-sekian, dan sudah berhenti bekerja per tanggal sekian-sekian.
Dan jika sudah memilikinya, jagalah baik-baik berkas tersebut jangan sampai hilang atau rusak. Karena beneran susah banget mengurus klaim saldo JHT tanpa paklaring kalau perusahaan masih aktif. Beda ceritanya kalau perusahaan sudah tutup atau sudah nonaktif.
Jika perusahaan sudah tutup tidak beroperasi lagi, pengajuan klaim dana JHT akan lebih mudah karena kamu tidak perlu menghubungi perusahaan untuk request paklaring. Sehingga uang Jaminan Hari Tua (JHT) kamu bisa dicairkan walau tanpa Paklaring. Lagipula secara logika juga tidak mungkin meminta paklaring kepada perusahaan yang sudah bubar. Sebagai gantinya, pada saat mengajukan klaim saldo JHT di kantor BPJS TK, kamu wajib membuat surat pernyataan di atas materai yang isinya menyatakan:
- Kamu sebagai tenaga kerja benar-benar telah berhenti bekerja.
- Perusahaan sudah benar-benar tutup.
- Belum mengajukan pencairan JHT.
- Jika ada silakan menyertakan fotokopi ID Card/Kartu Karyawan sewaktu kamu masih bekerja di perusahaan yang telah tutup tersebut.
Jika sudah membuat dan menandatangani surat pernyataan tersebut, kamu bisa mencairkan tabungan JHT kamu walau nggak punya Paklaring. Namun tentu saja kamu musti melengkapi berkas-berkas dan dokumen persyaratan yang lainnya. Berkas-berkas tersebut meliputi:
- Kartu peserta BPJS-TK (Jamsostek) asli beserta foto kopi.
- KTP elektronik.
- KK (Kartu Keluarga).
- Buku rekening tabungan atas nama pribadi.
Seperti itulah prosedur dan tata cara serta syarat mengambil uang JHT Jamsostek bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memiliki Paklaring, dengan catatan perusahaan tempat kamu bekerja dulu sudah benar-benar tutup. Sudah tidak aktif lagi. Jika perusahaan masih beroperasi, sampai saat ini belum ada cara lain selain meminta dibuatkan Paklaring lagi di perusahaan yang bersangkutan. Demikian.
2 komentar untuk "Bagaimana Cara Mencairkan Dana JHT BPJS TK Tanpa Paklaring? Berikut Penjelasannya"
Silakan berkomentar dengan tertib dan sopan sesuai dengan adat istiadat yang berlaku.