Hal-hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Mencairkan Dana JHT BPJSTK
Ada beberapa hal yang wajib kamu perhatikan dan juga kamu persiapkan sebelum mengurus klaim uang JHT Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Persiapan ini sangat penting karena akan membuat proses pencarian tabungan JHT (Jaminan Hari Tua) kamu berjalan lancar dan langsung berhasil cair dalam sekali jalan! Tidak bolak-balik lagi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan gegara ada persyaratan yang belum terpenuhi, dokumen kurang lengkap, biodata tidak valid dan sebab-sebab yang lainnya.
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh karena hingga saat ini masih ada saja peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang ketika mendatangi kantor cabang BPJS TK untuk mengajukan klaim dana JHT, asal datang saja tanpa persiapan dan pengetahuan yang memadai. Sehingga wajar kalau akhirnya kerepotan sendiri atau bahkan gagal pulang dengan tangan hampa akibat pengajuan klaimnya ditolak. Kejadian seperti ini tentunya sedikit banyak merugikan peserta yang bersangkutan apalagi kalau letak kantor BPJS ketenagakerjaan yang didatangi jauh dari tempat tinggal. Rugi waktu, rugi biaya, rugi pikiran!
Maka dari itu, agar pencairan tabungan dana JHT kamu langsung disetujui dalam sekali urus, kamu musti kudu harus wajib menerapkan tips-tips yang akan zuckici.com bagikan di artikel ini. Tips-tips ini hasil dari pengalaman admin pribadi, dan juga sudah dijalankan oleh beberapa teman admin ketika mereka meminta saran dan trik bagaimana agar proses klaim dana JHT lancar tanpa harus bolak-balik lagi ke kantor Jamsostek. Dan Alhamdulillah tips ini work ketika dipraktekkan oleh mereka.
Baca Juga: Cara Terbaru Membuat Akun BPJS Ketenagakerjaan Di Aplikasi BPJSTKu
1. Kamu Harus Sudah Berhenti Bekerja Minimal Sebulan
Hal pertama yang musti kamu perhatikan sebelum mengajukan pencairan dana JHT adalah kamu harus sudah berhenti bekerja setidaknya satu bulan. Kurang satu hari saja, pengajuan klaim uang JHT kamu tidak akan disetujui.Satu bulan ini dihitung dari tanggal terakhir kamu resmi berhenti bekerja sesuai yang tertulis di paklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja. Silakan dicek di paklaring kamu, jika di sana tertulis kamu berhenti bekerja tanggal 27 Desember 2019, itu berarti pengajuan klaim uang JHT kamu baru bisa dilakukan paling cepat tanggal 28 Januari 2020. Sebelum itu tidak bisa.
2. Kamu Belum Bekerja Lagi di Perusahaan
Hal selanjutnya ialah pastikan pada saat kamu hendak mengurus pencairan saldo JHT, kamu dalam kondisi masih menganggur alias belum bekerja lagi di perusahaan manapun.Meskipun sebelumnya kamu sudah resign dari deler Honda, tapi kalau kemudian sudah bekerja lagi di dealer Yamaha, maka tabungan JHT yang kamu kumpulkan selama bekerja di deler Honda belum bisa diambil. Dan jangan mencoba membohongi petugas BPJSTK dengan mengatakan bahwa kamu masih menganggur kalau sebenarnya kamu sudah bekerja kembali, karena kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kamu di perusahaan yang baru akan terdeteksi dengan mudah.
3. Siapkan Kartu BPJS TK
Berikutnya persiapkan kartu peserta Jamsostek (KPJ) atau kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kamu. Wajib! Tanpa kartu ini, tabungan JHT kamu tidak akan bisa cair.Lalu bagaimana jika kartu kepesertaannya hilang?
Apabila kartu BPJSTK kamu hilang, atau rusak sehingga tidak terbaca, kamu bisa cetak dari kartu digital BPJS Ketenagakerjaan yang terdapat di aplikasi BPJSTKu ataupun pada layanan personal service di website BPJS Ketenagakerjaan. Tutorial lengkap cara mencetak sendiri kartu digital BPJS Ketenagakerjaan bisa kamu baca Di Sini.
4. Pastikan Kartu BPJSTK Kamu Sudah Nonaktif
Selain harus memiliki kartunya, kamu juga harus memastikan bahwa kartu BPJS Ketenagakerjaan kamu tersebut sudah tidak aktif. Apabila kepesertaann BPJS Ketenagakerjaan ternyata masih aktif, JHT juga belum bisa dicairkan meskipun saat ini kamu sudah tidak bekerja. Penyebab kartu atau kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif biasanya karena pihak HRD perusahaan belum atau mungkin lupa melaporkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan bahwa kamu sudah berhenti bekerja.Untuk mengetahui bagaimana cara melacak status kepesertaan atau kartu BPJS TK masih aktif atau sudah nonaktif, teman-teman bisa membacanya Di Sini.
5. Siapkan Paklaring
Tips selanjutnya adalah siapkan paklaring atau surat pengalaman kerja yang asli beserta salinannya satu lembar. Ini juga dokumen yang wajib ada tidak boleh tidak. Tanpa dokumen ini, pencairan JHT kamu pasti akan ditolak. Jadi kalau kamu tidak punya paklaring, kamu harus meminta berkas tersebut ke PT dimana kamu bekerja dulu.Dalam proses klaim JHT, paklaring berfungsi sebagai bukti bahwa kamu pernah bekerja di suatu perusahaan dan benar-benar sudah berhenti bekerja di PT tersebut. Sebenarnya berkasnya tidak harus berupa paklaring atau surat pengalaman kerja. Boleh juga berupa surat keterangan, surat referensi atau juga surat rekomendasi dari perusahaan, yang isinya menerangkan bahwa surat tersebut digunakan untuk persyaratan klaim saldo JHT BPJS TK, dan juga mencantumkan tangal bulan dan tahun kapan kamu mulai bekerja, serta tanggal bulan dan tahun berapa kamu mengundurkan diri.
Baca Juga: Cara Mencairkan Dana JHT BPJS TK Tanpa Paklaring
6. Siapkan e-KTP
Selanjutnya siapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) kamu. Asli dan fotokopi satu lembar. KTP-nya harus KTP yang sudah elektronik. Jika belum punya KTP Elektronik, kamu wajib bikin dulu di kantor kecamatan atau di kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) di wilayah kabupaten tempat tinggal kamu. Soalnya jika tidak memiliki e-KTP, uang JHT kamu tidak akan bisa diambil.Berhubung mengurus KTP Elektronik terkadang tidak langsung jadi. Entah karena Disdukcapil kehabisan blangko E-KTP atau sebab lainnya, kamu bisa meminta resi e-KTP-nya saja terlebih dahulu. Resi resmi tersebut bisa kamu gunakan untuk mengurus pencairan uang JHT, sebagai pengganti KTP elektrik kamu yang belum jadi.
7. Siapkan Kartu Keluarga
Tips selanjutnya adalah mempersiapkan KK atau Kartu Keluarga baik yang asli maupun fotokopinya satu lembar. Dokumen ini wajib dimiliki jika kamu ingin mengurus klaim uang JHT. Gunanya KK ialah untuk validitas data-data kamu pada verifikasi berkas di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Tanpa Kartu Keluarga, tabungan JHT kamu tidak akan pernah bisa cair.Jadi apabila kamu belum punya Kartu Keluarga, tunda saja keinginan kamu mencairkan JHT Jamsostek. Karena percuma. Pasti ditolak. Solusinya tentu saja kamu harus mengurus kartu keluarga terlebih dahulu, jika sudah jadi baru mengurus pencairan dana JHT. Demikian.
8. Siapkan Buku Rekening
Siapkan juga buku rekening tabungan bank asli dan salinannya satu lembar. Bank-nya bebas boleh bank apa saja kecuali bank titil, yang penting buku rekening tersebut atas nama kamu sendiri. Tidak boleh buku rekening orang lain siapapun itu meskipun itu keluarga kamu sendiri.Ke nomor rekening tersebutlah nantinya duit tabungan JHT kamu akan dikirimkan setelah pengajuan klaim disetujui. Jadi jika saat ini kamu belum memiliki buku tabungan, ayo silakan dibuat dulu. Sebab ini syarat wajib, yang berarti jika tanpa berkas ini dana JHT kamu tidak akan cair.
9. Siapkan NPWP
Spesial buat kamu yang memiliki saldo JHT di atas Rp 50.000.000, kamu wajib mempersiapkan kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baik yang asli dan juga fotokopinya. Silakan ke kantor pajak di wilayah tempat tinggal kamu untuk mengurus pembuatan NPWP jika kamu belum punya. Karena ini juga berkas wajib yang harus disertakan di dalam mengurus klaim uang JHT BPJS Ketenagakerjaan a.k.a Jamsostek.10. Periksa Kecocokan Data
Selain mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan mulai dari Kartu BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP, Kartu Keluarga, Paklaring, Buku Rekening Tabungan hingga NPWP, kamu juga wajib memastikan kalau ejaan nama, serta tempat tanggal bulan dan tahun lahir kamu, cocok atau sama di semua dokumen-dokumen tersebut. Lebih jelasnya, nama dan TTL kamu harus sama baik di KPJ, KTP, KK, Buku Rekening, Paklaring dan NPWP.Apabila ada data yang tidak sama, kamu harus memperbaikinya terlebih dahulu ke instansi yang bersangkutan, atau boleh juga dengan membuat surat keterangan koreksi beda data dari PT tempat dulu kamu bekerja. Karena jika terdapat data yang berbeda, pengajuan klaim JHT kamu akan ditangguhkan oleh BPJS TK sampai kamu menyamakan data yang tak sama tersebut.
Aturan ini diterapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa uang JHT kamu diambil oleh kamu sendiri sebagai pemilik dana tersebut. Tidak jatuh ke orang yang tidak berhak.
11. Siapkan Map dan Materai 6000
Biar proses klaim JHT kamu lancar, tenang serta rapi, silahkan beli map dan materai 6k sebelum berangkat ke kantor BPJSTK. Map digunakan untuk wadah bekas-bekas persyaratan beserta seluruh fotokopinya.Sementara materai Rp 6.000 nantinya untuk ditempel dan ditandatangani di surat pernyataan sudah tidak bekerja lagi pada saat sudah di kantor BPJS ketenagakerjaan. Jangan sampai saat sudah di kantor BPJS TK, kamu masih panik mencari toko alat tulis karena belum memiliki materai.
Baca Juga: Sekarang Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Perlu Mengisi Formulir Lagi! Begini Caranya
12. Ajukan Klaim JHT Sesuai Prosedur
Setelah mempersiapkan hal-hal di atas dari 1 sampai 11, langkah terakhir adalah melakukan proses pencairan dengan mengikuti prosedur klaim JHT yang telah ditetapkan.Ada beberapa metode yang bisa kamu pilih, antara lain bisa diajukan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, bisa diajukan melalui SPO bank-bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan bisa juga diajukan secara on-line menggunakan layanan E-klaim JHT.
Ketiga cara tersebut masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Silahkan kamu pilih cara mana yang terbaik menurut kamu serta ikuti seluruh prosedur klaim JHT dari metode yang kamu pilih tersebut.
Itulah beberapa hal atau tips yang harus kamu perhatikan dan persiapkan sebelum mengajukan klaim uang JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. Admin yakin, jika teman-teman menjalankan semua poin-poin di atas, dana JHT dijamin akan cair dalam sekali jalan. Tidak akan pusing karena bolak-balik memperbaiki data kependudukan atau melengkapi berkas-berkas yang belum ada.
Terima kasih sudah membaca, jika menurut kamu artikel ini bermanfaat, silahkan bagikan ke sosial media kamu supaya banyak sahabat-sahabat peserta BPJS Ketenagakerjaan lainnya membaca tips ini.
2 komentar untuk "Hal-hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Mencairkan Dana JHT BPJSTK"
Asal kartunya sudah dinon aktifkan dan punya surat plakaring.
Saya sering membuat artikel semisal ini, sampai banyak orang yang kirim pewan WA maupun email, yang nanya ini dan itu. Dikiranya saya kerja di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Noted ah, siapa tahu besok resign trus jd freelance. *eh
Silakan berkomentar dengan tertib dan sopan sesuai dengan adat istiadat yang berlaku.