Widget HTML #1

Cara Daftar Atau Registrasi Antrian Online BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) Terbaru

Cara Daftar Atau Registrasi Antrian Online BPJamsostek Lewat Laptop dan Smartphone

Cara terbaru mendaftar antrian online untuk mencairkan uang JHT BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek di kantor cabang pelayanan. Penulis sebut terbaru karena cara pengisian pada formulir antrian yang sekarang di tahun 2020 ini, memang sedikit berbeda dengan form isian antrian online yang lama, saat sistem ini baru diluncurkan pada bulan Juli tahun 2018.

Bahkan perbedaan-perbedaan tersebut bukan cuma pada data-data yang harus dimasukkan, tapi juga prosedur pencairan setelah berhasil mendapatkan kode booking atau nomor antrian. Perubahan tersebut tentunya disesuaikan dengan situasi terkini dan juga perkembangan jaman. Karena Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, atau yang sekarang bernama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJAMSOSTEK), terus berinovasi dengan memberikan pelayanan terbaik untuk para pesertanya.

tampilan formulir pendaftaran antrian online BPJAMSOSTEK model terbaru

Di atas adalah tampilan formulir pendaftaran antrian online BPJAMSOSTEK model terbaru. Bagi yang dulu pernah mengurus pencairan dana JHT menggunakan sistem antrian online, pasti tahu kalau ada perbedaan di kolom-kolom data-data yang harus dimasukkan.


Cara Mendaftar Registrasi Antrian Online BPJAMSOSTEK Terbaru


Dan berikut tata cara daftar dan mengisi formulir antrean on-line BPJS Ketenagakerjaan terbaru tahun 2020, yang merupakan tahapan penting dalam mengajukan permintaan pembayaran uang Jaminan Hari Tua (JHT).


1. Buka website BPJS Ketenagakerjaan khusus antrian online, yaitu antrian.bpjskatenagakerjaan.go.id lewat peramban web (browser). Bisa browser di komputer, laptop maupun smartphone. Atau bisa juga via aplikasi BPJSTKU, log-in dengan menggunakan akun BPJSTK milikmu, kemudian pilih menu ANTRIAN ONLINE. Jangan lupa gunakan jaringan internet yang kuat dan stabil, agar proses pendaftaran antrian secara online ini bisa berjalan lancar.


2. Ketika formulir isian antrian online sudah terbuka, isi data-data yang diminta dengan lengkap dan benar. Baik data-data kependudukan sesuai dengan e-KTP dan Kartu Keluarga, maupun data kepersertaan kamu di BPJS Ketenagakerjaan. Untuk data pertama yang harus dimasukkan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Silahkan isikan NIK kamu yang nomornya bisa dicek di e-KTP, Kartu Keluarga, atau bisa juga dilihat langsung di kartu BPJS Ketenagakerjaan. Letaknya di bawah nomor KPJ.


3. Di kolom selanjutnya, isikan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) atau nomor referensi kartu BPJS Ketenagakerjaan kamu yang jumlahnya 11 digit.


4. Kolom berikutnya silahkan masukkan nama kamu secara lengkap sesuai KTP.


5. Selanjutnya masukkan nomor handphone aktif, dan nomor tersebut harus sudah terkoneksi dengan aplikasi WhatsApp.


6. Selanjutnya pilih wilayah pelayanan dimana kamu ingin mengajukan pembayaran saldo JHT.


7. Setelah memilih wilayah pelayanan, pilih juga kantor cabang pelayanan yang ingin kamu gunakan untuk mengurus klaim dana JHT kamu.


8. Selanjutnya pilih tanggal pengajuan klaim. Dan yang bisa dipilih maksimal tujuh hari dari hari kamu melakukan pendaftaran antrian online.


9. Di kolom selanjutnya, pilih jam pengajuan klaim.


10. Setelah itu berikan ceklis dengan cara klik di kotak di samping tulisan Saya bukan robot di kolom reCAPTHa.


11. Selanjutnya klik Simpan.


Sampai di situ, proses registrasi untuk pencairan dana JHT BPJAMSOSTEK secara online telah rampung! Cukup mudah.

Dari cara pengisian formulir pendaftaran antrian online yang telah penulis jabarkan di atas, terdapat beberapa perbedaan mencolok dengan cara pengisian formulir antrian online versi lama, yang dulu juga pernah penulis bagikan di blog ini.

Perbedaan Dengan Registrasi Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan Lama


Dulu, untuk mengakses formulir antrian online, hanya bisa melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id via penulusur web atau browser. Sedangkan yang sekarang bisa juga diakses lewat perantara aplikasi BPJSTKu atau BPJSTK Mobile. Meski sebenarnya saat dibuka lewat BPJSTKU Apk, nantinya juga bakal diarahkan ke halaman antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id versi website. Jadi aslinya gak perlu via BPJSTKU Apk, langsung buka website antrian online juga tampilannya sama saja!

Perbedaan lainnya ada pada kolom isian di formulir pendaftarannya. Dulu untuk registrasi antrian online, peserta tidak perlu memiliki email dan juga WhatsApp. Kenapa sekarang wajib memasukkan nomor WA aktif dan email yang juga masih aktif, karena nantinya lewat dua media tersebut, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi kamu untuk konfirmasi dan juga untuk verifikasi berkas-berkas persyaratan klaim dana JHT kamu.

Kemudian saat ini jumlah kantor cabang pelayanan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dipilih untuk registrasi antrian online juga sudah sangat banyak, bahkan hingga ke kacab-kacab tingkat kabupaten. Kalau dulu rata-rata hanya kantor cabang yang berada di kota provinsi, terutama untuk wilayah pelayanan luar Jawa.

Selain itu, keterangan pada kolom pilihan tanggal dan jam juga sudah tidak sama. Di formulir antrian online yang lama, keterangan pilihannya adalah 'tanggal kedatangan' dan 'jam kedatangan'. Sementara di form yang baru sekarang ini, keterangannya sudah berubah menjadi 'Tanggal pengajuan klaim' dan 'Jam pengajuan klaim'. Perubahan ini tentu sesuai dengan kondisi saat ini, yang untuk mengklaim saldo JHT sudah tidak perlu lagi mendatangi kantor BPJAMSOSTEK, sehingga keterangan pilihannya berubah menjadi tanggal pengajuan klaim dan jam pengajuan klaim.

Cara verifikasi pengisian formulir juga sudah tidak sama. Jika dulu dengan cara memasukkan captcha yang tampil di layar, sekarang cukup dengan klik kotak 'saya bukan robot'. Lebih cepat dan praktis!

Dan bukan cuma dari cara mengisi formulir antrian online-nya saja, tahap-tahap selanjutnya untuk mengurus pembayaran uang JHT setelah sukses memperoleh kode antrian juga sudah sangat berbeda.

Dulu jika sudah mendapatkan kode booking antrian klaim JHT, peserta masih harus mendatangi kantor cabang pelayanan yang dipilih pada registrasi antrian secara online. Dengan membawa berkas-berkas persyaratan klaim saldo JHT, baik yang asli maupun salinan atau fotocopy-nya. Dan wajib hadir sesuai tanggal dan jam kedatangan. Tidak boleh telat. Minimal 20 menit sebelum jadwal yang diperoleh, kamu harus sudah berada di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Jika datangnya lebih dari jam kedatangan, nomor antrean kamu dianggap hangus dan tidak berlaku bagi. Sehingga pengajuan klaim JHT kamu tidak akan dilayani.

Apabila masih mau mengajukan klaim, mau tidak mau harus mendaftar ulang antrian secara online lagi! Dan karena masih diharuskan mendatangi kantor cabang BP Jamsostek setelah mendapat kode booking, tentunya pada saat mendaftar antrian online peserta harus memilih kacab BPJSTK yang tidak jauh dari tempat tinggal. Memilih kantor cabang di wilayah pelayanan provinsi tempat domisili peserta. Kalau jauh pastinya berat di ongkos. Tapi itu dulu!

Kalau sekarang sudah jauh lebih mudah dan praktis. Setelah mendaftar antrian secara online dan berhasil mendapatkan nomor antrian, kamu tidak perlu lagi capek-capek hadir ke kantor cabang BPJSTK. Kamu cukup di rumah saja menunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Di dalam email balasan atau email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, akan ada informasi data-data diri kamu, alamat email kantor cabang pencairan yang nantinya kamu kirimi file berkas persyaratan klaim JHT, info dokumen persyaratan klaim JHT yang harus discan, lampiran formulir 5 (F5), dan juga barcode antrian.

Selanjutnya silahkan kamu unduh lampiran formulir F5 atau form permohonan pembayaran uang JHT yang terdapat di email konfirmasi tersebut, kemudian dicetak atau diprint, lantas diisi sesuai jenis kepersertaan dan alasan kamu mencairkan uang JHT, dan terakhir kamu tandatangani form F5 yang telah terisi lengkap tersebut. Panduan lengkap cara mengisi formulir 5 atau F5 bisa kamu baca dengan cara Klik Disini.

Setelah itu jangan lupa berfoto. Boleh minta teman atau saudara kamu untuk memfoto diri kamu. Foto harus tampak dari depan dengan menghadap kamera, tidak boleh menunduk, sambil memegang berkas-berkas persyaratan klaim JHT yang asli.

Jika sudah, silahkan ambil alat scanner kamu untuk men-scan seluruh dokumen-dokumen persyaratan pencairan JHT dengan ukuran file masing-masing dokumen maksimal 1 MB. Jangan lebih. Karena kalau besarnya di atas 1 MB, nanti filenya tidak bisa di-upload. Apabila tidak memiliki alat scan, kamu bisa menggunakan aplikasi scanner yang bisa diunduh di Google Play store. Atau jika kamu kesulitan atau tidak bisa melakukan scan, berkas-berkas bisa kamu foto saja menggunakan kamera handphone. Yang penting hasil fotonya jelas dan ukurannya tidak lebih dari 1 MB. Jika hasil fotonya berukuran besar, kamu bisa mengecilkannya menggunakan aplikasi kompres gambar.

Dan berikut berkas-berkas yang harus discan tersebut:

  • KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • KK (Kartu Keluarga).
  • KTP elektronik atau e-KTP.
  • Buku rekening tabungan pribadi.
  • Formulir 5 (F5) yang telah diisi dan ditandatangani.
  • Paklaring/surat pengalaman kerja/surat referensi/surat rekomendasi jika anda berhenti bekerja karena mengundurkan diri (resign).
  • Surat keterangan Pemberhentian Kerja jika berhenti bekerja karena PHK.
  • Surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima, atau bisa juga surat keterangan kontrak kerja selesai dari perusahaan, bagi yang berhenti bekerja karena habis kontrak.
  • Foto diri tampak dari depan.
  • Barcode antrian online.
  • Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) apabila saldo JHT yang akan dicairkan lebih dari Rp 50.000.000.

Setelah dokumen-dokumen persyaratan klaim uang JHT di discan menjadi bentuk file jpg ataupun pdf, tahap berikutnya adalah mengirimkannya via e-mail ke kantor cabang pelayanan BPJSTK kamu pilih saat daftar antrian online, yang alamat emailnya sudah diinformasikan dalam email konfirmasi sebelumnya. Nanti berkas-berkas kamu tersebut akan diverifikasi dan divalidasi data-datanya oleh petugas di kantor cabang. Jika lolos kamu akan dihubungi lewat panggilan video atau video call WhastApp untuk verifikasi lanjutan, berupa sedikit wawancara dan diminta menunjukkan berkas-berkas persyaratan klaim uang JHT yang asli.

Terakhir kamu tinggal menantikan dana JHT cair masuk ke dalam rekening tabungan. Dengan perkiraan waktu cairnya sekitar 5 sampai 7 hari hari kerja, dihitung dari hari kamu menerima panggilan video call tersebut. Atau tinggal disesuaikan dengan informasi yang disampaikan petugas BPJamsostek pada video call. Kalau katanya maksimal 7, silahkan ditunggu hingga tujuh hari ke depan. Namun terkadang, ada juga yang dalam satu hari saja dananya sudah masuk ke rekening.

Prosedur klaim saldo JHT jarak jauh ini dinamakan Layanan Tanpa Kontak Fisik atau LAPAK ASIK BPJAMSOSTEK. Di mana rangkaian proses mencairkan dana JHT, dari pendaftaran hingga dananya sudah diterima di rekening, seluruhnya dilakukan lewat online/internet. Sehingga peserta gak perlu sekalipun mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Karena semua prosesnya dilakukan secara online, maka pada saat registrasi antrean on-line, kamu pun boleh memilih kantor cabang wilayah pelayanan manapun di seluruh Indonesia. Tidak harus kantor BPJS TK di wilayah provinsi tempat tinggal kamu. Kamu bisa coba daftar antrian on line di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Padang, Bandar Lampung, Semarang, Blitar, Malang, Gorontalo, Banjarmasin, Kupang, Ambon, Manado, Banda Aceh, dan lain-lain.

Untuk diketahui, mekanisme pencairan tabungan JHT lewat online menggunakan layanan tanpa kontak fisik (Lapak Asik) ini dihadirkan karena adanya virus Corona covid-19. Di mana, untuk menekan penyebaran wabah tersebut, masyarakat disarankan untuk di rumah saja. Menghindari kerumunan dan melakukan pembatasan sosial dengan social distancing dan juga physical distancing.

Maka dari itu di tengah pandemi Corona saat ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJAMSOSTEK) membuat sistem klaim JHT lewat internet dengan metode LAPAK ASIK. Namun perkiraan saya, setelah nanti pandemi Corona covid-19 ini berakhir, mekanisme klaim JHT secara online dengan layanan tanpa kontak fisik ini akan tetap berlakukan. Menggantikan pencairan uang Jaminan Hari Tua secara online menggunakan layanan e-klaim JHT yang saat ini sudah tidak berlaku lagi.


Demikianlah cara terbaru mendaftar dan mengisi formulir antrian untuk pencairan uang tabungan JHT secara online dengan layanan tanpa kontak fisik (Lapak Asik) BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek. Disertai penjelasan tentang perbedaan-perbedaan cara pengisian form antrean on-line yang baru dengan yang model lama. Mudah-mudahan bermanfaat bagi peserta BPJAMSOSTEK yang informasi ini.

Jangan lupa bagikan artikel ini dengan cara klik tombol Facebook, Twitter dan WhatsApp yang ada di bawah. Agar rekan-rekan yang lain mengetahui informasi ini. Terima kasih.

Posting Komentar untuk "Cara Daftar Atau Registrasi Antrian Online BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) Terbaru"