Cara dan Syarat Ahli Waris Mengambil Uang JHT Milik Peserta BPJS TK Yang Telah Meninggal Dunia
Kali ini saya akan sharing bagaimana cara dan apa saja persyaratan ahli waris untuk mencairkan dana JHT BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta yang telah meninggal dunia. Ini penting karena tata cara dan syarat-syarat dokumen untuk mengambil uang JHT milik orang lain dalam hal ini keluarga yang telah tiada, tentunya berbeda dengan klaim JHT milik sendiri.
Sebagaimana diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), yang saat namanya sudah berganti menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJAMSOSTEK), memiliki empat program yang meliputi Jaminan Kecelakaan (Kerja JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan terakhir Jaminan Pensiun (JP).
Melalui empat program tersebut, BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk melindungi dan menyejahterakan bukan hanya pekerja yang bersangkutan, tapi juga keluarganya. Program-program BPJS Ketenagakerjaan terutama JKK dan JK wajib diikuti oleh seluruh pekerja Indonesia baik yang bekerja di dalam negeri maupun yang bekerja di mancanegara menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Bahkan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telah bekerja di wilayah NKRI lebih dari enam bulan, juga wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam pelaksanaannya untuk menyelenggarakan keempat program tersebut, BPJAMSOSTEK memungut dan mengumpulkan iuran dari pekerja dan juga dari perusahaan pekerja bekerja. Program JHT sendiri adalah semacam program menabung selama bekerja di perusahaan, yang iurannya ditanggung perusahaan sebesar 3,7% dan 2% dipotong dari gaji peserta.
Tabungan dana JHT tersebut nantinya akan dikembalikan/dibayarkan seluruhnya setelah peserta tidak bekerja lagi, sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya/bunga sebesar 7% pertahun. Atau bagi peserta yang masih bekerja, tabungan dana JHT boleh juga diambil sebagian dulu sebesar 10% atau 30%, asalkan sudah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
Bagi yang telah berhenti bekerja, dana JHT bisa dicairkan sebesar 100% alias semua. Baik itu berhenti bekerja karena mengundurkan diri (resign), pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami cacat permanen, dan ketika pekerja meninggal dunia. Untuk peserta BPJS TK yang telah tiada, tentunya ahli waris yang berhak mengurus pengajuan pembayaran tabungan JHT.
Dan urutan ahli waris yang berhak mengambil dana JHT milik peserta yang meninggal dunia adalah sebagai berikut:
- Janda/duda
- Anak
- Orang Tua, Cucu
- Saudara Kandung
- Mertua
- Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
Jika peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia tersebut tidak memiliki ahli waris dan orang tertentu yang diberi wasiat seperti pada urutan di atas, maka dana JHT milik almarhum akan dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.
Bagi keluarga ahli waris atau orang yang diberi wasiat, sebelum mengajukan pembayaran dana JHT, pastikan dulu kartu peserta atau status kepesertaan almarhum di BPJS Ketenagakerjaan sudah nonaktif. Dan sudah melewati masa tunggu 1 bulan sejak almarhum terakhir bekerja di perusahaan. Jika ingin mengetahui cara cek kartu atau kepersertaan BPJAMSOSTEK sudah tidak aktif atau masih aktif, kamu bisa Klik Disini.
Jika kartu BPJS Ketenagakerjaan sudah nonaktif dan sudah lebih dari sebulan sejak tanggal terakhir almarhum bekerja, ahli waris sudah bisa mengajukan pencairan uang JHT dengan melampirkan dokumen atau berkas persyaratan klaim JHT 100%.
Dan dokumen atau berkas-berkas persyaratan mencairkan saldo JHT untuk peserta yang telah meninggal dunia adalah sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum
- KTP atau Paspor milik almarhum.
- Kartu Keluarga milik almarhum.
- KTP atau Paspor ahli waris.
- Surat Kematian dari rumah sakit atau pejabat yang berwenang.
- Surat keterangan ahli waris.
- Surat nikah.
- Fotokopi rekening tabungan ahli waris;
- NPWP jika saldo JHT yang akan dicairkan di atas 50 juta.
Apabila dokumen persyaratannya di atas sudah lengkap, pihak ahli waris bisa langsung mengajukan klaim JHT di kantor cabang atau kantor cabang perintis BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Atau bisa juga diurus pencairan di layanan Service Point Office (SPO) bank yang bekerjasama dengan BPJS TK di daerah kamu.
Prosedur klaim saldo JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan saat ini sudah menggunakan sistem antrian online, jadi kamu musti registrasi atau booking antrian terlebih dahulu. Selanjutnya tinggal ikuti arahan selanjutnya, apakah dapat email dari kantor cabang untuk mengirimkan scan berkas persyaratan, atau diharuskan datang langsung ke kantor cabang dengan membawa berkas-berkas persyaratan klaim JHT yang asli.
Sementara untuk kantor cabang perintis (KCP), masih bisa mengurus pencairan JHT tanpa mendaftar antrian online. Namun kayaknya jika diurus di KCP akan lebih lama proses cairnya, soalnya berkas-berkas persyaratan klaim JHT kamu nantinya masih akan dikumpulkan terlebih dahulu baru kemudian dikirimkan ke kantor cabang untuk proses verifikasi selanjutnya.
Seperti itulah prosedur, tata cara serta syarat-syarat ahli waris dalam mencairkan uang JHT BPJS Ketenagakerjaan milik keluarga yang telah meninggal dunia. Jika ada hal-hal yang tidak dimengerti, kamu bisa menghubungi call center BPJAMSOSTEK pusat dengan nomor telepon (021) 175.
Cairnya uang tabungan JHT milik almarhum maupun almarhumah, tentunya sangat membantu bagi keluarga yang ditinggalkan. Terlebih jika pekerja yang meninggal dunia tersebut merupakan kepala keluarga yang menjadi tulang punggung perekonomian keluarga. Adanya dana JHT bisa dimanfaatkan untuk biaya sekolah anak-anak, memenuhi kebutuhan sehari-hari, menjadi modal buka usaha, dan lain sebagainya.
1 komentar untuk "Cara dan Syarat Ahli Waris Mengambil Uang JHT Milik Peserta BPJS TK Yang Telah Meninggal Dunia"
Silakan berkomentar dengan tertib dan sopan sesuai dengan adat istiadat yang berlaku.