Widget HTML #1

Cara Mencairkan Uang JHT Untuk 2 Atau 3 Kartu BPJS Ketenagakerjaan Sekaligus

Cara dan syarat klaim dana JHT BPJS TK (BP Jamsostek) bagi kamu yang memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 1 agar bisa dicairkan semuanya sekaligus. Entah itu dari 2 kartu, 3 kartu, 4 kartu, 5 kartu, bahkan tujuh belas kartu sekalipun. Semuanya bisa diambil sekaligus asal kamu sudah memenuhi semua berkas dan persyaratannya.

Bagi kamu yang berstatus karyawan, oleh pihak perusahaan wajib diikutsertakan dalam asuransi perlindungan sosia dari pemerintah, baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. PT yang tidak mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJS, akan mendapat teguran tertulis, hingga sanksi berat berupa denda dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Pelayanan publik yang tidak akan diberikan kepada perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta BPJS antara lain perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) atau yang belakangan ini sudah berganti nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek), terdapat empat program perlindungan sosial untuk pekerja yang terdiri dari Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dari keempat program tersebut, memang yang paling sering dibahas adalah JHT. Padahal ketiga program yang lain juga sama pentingnya. JHT sendiri, cara kerjanya seperti menabung, yang mana iurannya disetorkan setiap tanggal 1 sebesar 5,7% dari gaji kamu per bulan. Dengan rincian yang 3,7% ditanggung pihak perusahaan atau majikan, sementara yang 2% diambil atau dipotong dari upah kamu. Nah nanti ketika sudah berhenti bekerja, dana yang terkumpul berikut pengembangannya sebesar 7% per tahun, bisa kamu ambil.

Di postingan ini, ZUCKICI.COM akan membahas tata cara dan prosedur mengambil uang tabungan JHT dari beberapa kartu BPJS Ketenagakerjaan dengan sekaligus. Cair secara bersamaan bukan dicairkan satu persatu. Penyebab kenapa seseorang bisa memiliki banyak kartu BP Jamsostek tentu akibat seringnya berpindah-pindah tempat kerja dari satu perusahaan ke perusahaan yang lain. Misalnya, seseorang resign dari PT Cinta Sejati. Dana JHT belum sempat dicairkan, sudah bekerja lagi di PT Bengkel Cinta dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru di perusahaan tersebut.

Beberapa abad kemudian ia di-PHK dari PT. Bengkel Cinta karena selingkuh dengan krani gudang. Dan lagi-lagi uang JHT miliknya belum diklaim, ia sudah menandatangani kontrak kerja dengan PT Anti Cowok Selingkuh dan menjadi peserta BPJS TK baru di PT itu. Terus pada saat kontrak kerja dengan PT Anti Cowok Selingkuh selesai, tabungan JHT belum dicairkan sudah dapat job lagi di PT Hobi Kami Mahal dan dapat kartu kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan yang baru dari perusahaan bonafit tersebut. Dan seterusnya. Seperti itu contohnya.

Makanya wajar jika seseorang bisa memegang sampai 2, 3, 4 atau bahkan lebih kartu anggota BPJAMSOSTEK, yang mana pada setiap kartu-kartu tersebut memiliki saldo JHT sendiri-sendiri dan terpisah-pisah. Dan pastinya saldo-saldo JHT pada masing-masing kartu tersebut bisa dicairkan semuanya secara bersamaan, asalkan memenuhi semua syarat dan kriteria yang rinciannya bakal aku jelaskan di bawah ini!

Syarat Kriteria Pencairan Semua Saldo JHT Bagi Peserta Yang Memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan Lebih Dari Satu

 
1. Semua Kartu BPJS Ketenagakerjaan Harus Sudah Nonaktif

Untuk bisa mencairkan seluruh saldo JHT dari banyak kartu BPJS Ketenagakerjaan secara bersamaan, seluruh kartu-kartunya harus berstatus tidak aktif. Semuanya! Jika ada satu kartu saja yang terdeteksi masih aktif, maka saldo-saldo JHT dari kartu yang lainnya juga ikut terimbas tidak bisa dicairkan.

Pasalnya kalau status kartu atau kepersertaan BPJS TK kamu masih aktif, kamu dikira belum berhenti bekerja dari perusahaan dan masih akan menyetorkan iuran. Sedangkan syarat lainnya untuk bisa klaim dana JHT ialah sedang tidak bekerja di perusahaan manapun.

2. Sedang Tidak Bekerja di Perusahaan Manapun

Meskipun kamu hobi berpindah-pindah tempat kerja, pada saat hendak mengajukan pencairan dana JHT dari beberapa kartu secara serentak, syaratnya kamu harus sedang dalam kondisi sedang tidak bekerja di PT manapun. Ini berhubungan dengan syarat pertama di atas. Pasalnya jika kamu masih bekerja, itu berarti kepersertaan atau kartu BPJS Ketenagakerjaan kamu masih aktif.

Intinya, untuk bisa mengambil semua saldo JHT dari banyak kartu secara berbarengan, kamu musti menjadi pengangguran dulu. Sehingga semua kartu-kartu BPJS Ketenagakerjaan yang kamu miliki tidak ada satu pun yang masih aktif.

Atau kamu mau mencairkan saldo JHT dari kartu-kartu yang sudah nonaktif saja. Yang masih aktif biarlah dicairkan nanti saja. Ini juga tidak bisa, men! Harap dingat, untuk dapat mengajukan pencairan uang JHT, kita harus sedang dalam keadaan belum bekerja lagi di perusahaan. Jadi walau kartu-kartu dari perusahaan yang lama sudah tidak aktif semuanya, tapi jika saat ini sudah bekerja lagi di perusahaan baru, klaim JHT tidak bisa diproses alias ditolak.

Baca Juga: Cara Cek Saldo JHT Secara Online Via Aplikasi BPJSTKu

3. Masing-masing Kartu Dilengkapi Surat Keterangan Dari Perusahaan

Selain semua kartunya harus sudah tidak aktif, masing-masing kartu BPJS Ketenagakerjaan yang kamu miliki juga harus dilengkapi dengan surat keterangan dari semua perusahaan yang pernah kamu jadikan tempat bekerja. Hanya kartu yang disertai surat keterangan yang bisa disetujui pencairannya.

Misal, kamu memiliki 4 kartu BP Jamsostek. Dari 4 kartu tersebut, pada saat kamu mengurus pencairan ternyata ada satu yang tidak memiliki surat keterangan dari perusahaan. Itu berarti hanya 3 kartu yang bisa dicairkan saldonya. Sementara untuk satu kartu yang tidak memiliki surat keterangan dari perusahaan, belum bisa diklaim sampai kamu mengurus surat keterangan tersebut.

Surat keterangan tersebut tergantung dari penyebab kamu berhenti bekerja dari setiap perusahaan. Jika berhenti bekerja karena resign atau mengundurkan diri, surat keterangannya bisa berupa paklaring, surat pengalaman kerja, surat referensi atau surat rekomendasi untuk persyaratan mencairkan tabungan JHT.

Jika ada yang berhenti kerjanya karena  PHK, berkasnya berupa surat keterangan Pemutusan Hubungan Kerja. Sementara jika ada yang berhenti kerja karena habis masa kontrak, surat keterangannya adalah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima.

4. Sudah Melewati Masa Tunggu Setidaknya Sebulan 

Kriteria selanjutnya untuk mengurus pencairan dana JHT dari beberapa kartu BPJS Ketenagakerjaan sekaligus adalah sudah melewati masa tunggu satu bulan sejak tanggal resmi kamu berhenti bekerja di perusahaan yang paling terakhir.

Yang jadi patokan adalah PT yang terakhir. Karena orang yang mempunyai banyak kartu BP Jamsostek, pasti karena berkali-kali pindah tempat kerja. Maka dari itu, pastikan sudah berhenti kerja minimal satu bulan pada perusahaan yang paling terakhir.

Itulah syarat ketentuan pencairan dana JHT bagi peserta BPJS TK yang memiliki kartu kepesertaan lebih dari 1. Dan selain persyaratan kriteria di atas, kamu juga wajib melengkapi syarat-syarat dokumen atau persyaratan berkasnya.

Persyaratan Dokumen Untuk Klaim Seluruh Dana JHT Dari Beberapa Kartu BPJS Ketenagakerjaan


1. Seluruh KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau Kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan yang asli. Jika ada salah satu kartu aslinya yang hilang, kamu bisa mencetak sendiri dari Kartu Digital BPJS Ketenagakerjaan yang ada di aplikasi BPJSTKU. Jika ingin membaca tutorial lengkap tentang cara membuat dan mencetak kartu digital BPJS TK silahkan teman-teman Klik Disini.

2. Surat Keterangan (Paklaring) dari setiap perusahaan yang saldo JHT-nya hendak kamu cairkan.

3. KTP elektronik atau E-KTP

4. Kartu Keluarga atau KK

5. Buku rekening bank atas nama kamu sendiri.

6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika jumlah saldo JHT kamu di atas 50.000.000.

Selain harus lengkap, jangan lupa pastikan juga ejaan nama, tempat tanggal bulan serta tahun lahir kamu yang tercantum di dokumen-dokumen di atas sama semua. Karena jika ada perbedaan data di bagian nama lengkap dan TTL, pengajuan klaim JHT kamu tidak akan disetujui sampai kamu memperbaiki ketidakcocokan data tersebut. Cara memperbaikinya adalah dengan mendatangi kantor cabang BPJamsostek terdekat, lalu meminta formulir perubahan data. Setelah itu datang ke perusahaan tempat kamu bekerja dulu untuk konfirmasi perubahan data.

Jika sudah memenuhi semua syarat kriteria dan ketentuan di atas. Semua dokumen persyaratan sudah lengkap, dan data-datanya juga sudah valid antara berkas yang satu dengan berkas yang lainnya, dijamin seluruh saldo JHT yang ada di setiap kartu BPJS Ketenagakerjaan kamu bisa dicairkan secara bersamaan.

Tinggal dilakukan proses pencairannya lewat beberapa cara yang tersedia. Bisa dicairkan secara online menggunakan mekanisme Layanan Tanpa Kontak Fisik atau LAPAK ASIK BPJS TK. Bisa juga dicairkan secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan atau ke layanan Service Point Office (SPO) bank-bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Cara Mengajukan Pencairan Uang JHT Secara Online Dengan LAPAK ASIK
  2. Cara mencairkan Dana JHT di SPO Bank yang Bekerjasama dengan BPJS TK 

Seperti itulah tata cara dan persyaratan bagi kamu yang memiliki 2, 3, 4 atau bahkan lebih kartu BPJS Ketenagakerjaan dan ingin dicairkan saldo JHT-nya secara bersamaan atau sekaligus. Memang mungkin agak ribet karena harus membawa semua kartu BPJS TK dan semua surat keterangan dari perusahaan (paklaring) dari masing-masing kartu. Solusinya kalau gak ingin seribet itu, setiap kali kamu berhenti bekerja ya langsung diklaim saja tabungan JHT-nya. Baru kemudian mencari kerja lagi di perusahaan yang baru.

Atau bagi kamu yang kerap gonta-ganti tempat kerja, tapi belum ingin mengambil dana JHT karena ingin dijadikan tabungan mengingat bunganya yang lumayan besar. Saran aku, sebaiknya saldo JHT dari perusahaan sebelumnya diamalgasikan saja setiap kali kamu pindah bekerja ke PT yang baru. Diamalgasikan ini maksudnya digabungkan atau disatukan. Jadi meskipun kamu berpindah-pindah tempat kerja ribuan kali, kamu tetap memiliki satu kartu BPJS Ketenagakerjaan dan semua saldo JHT terkumpul di satu kepersertaan tersebut. Sehingga ketika suatu saat nanti akan diklaim, kamu nggak ribet melampirkan banyak kartu dan paklaring.

11 komentar untuk "Cara Mencairkan Uang JHT Untuk 2 Atau 3 Kartu BPJS Ketenagakerjaan Sekaligus"

Comment Author Avatar
Asalamualaikum
Saya punya 3 kartu peserta yang satu beda perusahaan yang dua di perusahaan yang sama
Ketika saya mau lihat saldo kartu peserta yang ketiga kok ga bisa tambah kpj ,keterangannya informasi kpj tidak di temukan
Comment Author Avatar
akhir nya bisa dicairkan tdk?
Comment Author Avatar
Pertanyaan gimana cara mengklaim online semua BPJS ketenagakerjaan untuk yang memiliki lebih dari 1 kartu ? Apakah pada saat upload dokumen harus di upload semua kartu dan parkling dll?

Saya udah nyoba cairkan 1 kartu tapi di tolak ket berkas belum lengkap . Padahal berkas lengkap yah tapi yang saya upload pada antrian online cuman 1 kartu
Comment Author Avatar
Sama kaa, aku punya bpjs 4 soalnya udah pindah kerjaan jadinya bpjsnya banyak, itu gimana ya ka cara nyairin online susah bgt soalnya
Comment Author Avatar
Izin sharing kak, untuk filenya (kartu bpjs dan paklaring) apakah sudah kaka scan dalam 1 file?
Untuk input nomor KPJ kan memang diperkenankan hanya 1 saja kan ya?
Comment Author Avatar
Yang kami maksud langkah/cara pencairan bpjsjamsoatek yg memiliki 2 kpj d lapak asik dengan dua perusahan berbeda..
Karena d antrean online..gak bisa masukin 2 kpj sekaligus..
Comment Author Avatar
Penulis tidak menjawab apa yg menjadi pertanyaan POKOK, bagaimana cara mencairkan lebih dr 1 kartu bpjs?
Sementara di pendaftaran online, hanya tersedia kolom isian 1 kartu saja
Admin/penulisnya kemana nih???
Comment Author Avatar
Izin menjawab kak, setau saya untuk pengisian nomor KPJ di website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id memang betul hanya diperkenankan 1 nomor KPJ saja.
Namun, data di bpjstk sudah saling terhubung kan?

Saran dari saya, untuk pengisian KPJ cukup salah satu dari sekian nomor KPJ nya kak.
Namun, untuk unggahan Kartu peserta silahkan scan beberapa kartu yang kakak punya dalam 1 file pdf dan jangan lupa di kompres ukurannya.

Semoga jawabannya membantu yaa, tks.
Comment Author Avatar
Permisi selamat malam, saya mau bertanya, saya mempunya 3 kartu BPJS, tapi satu kartu telah hilang dan paklaringnyapun juga hilang akibat kebanjiran, dan tempat saya bekerjapun kini telah tutup atau bangkrut, jadi kini yang ada hanya 2 kartu saja, apakan 2 kartu yang ada ini bisa di cairkan dana nya?
Comment Author Avatar
Mohon izin menjawab ya kak, untuk berkas yang hilang
Kartu bpjs kakak bisa download ulang saja kak di aplikasi bpjstku/JMO (versi baru)
Untuk paklaring, bisa kakak mintakan ke perusahaan kakak yang dulu. Paklaring sudah jadi syarat utama sih kak.
Semoga jawabannya membantu. Tks
Comment Author Avatar
Kalo ngisi no kartu Pesertanya gmna??

Silakan berkomentar dengan tertib dan sopan sesuai dengan adat istiadat yang berlaku.