Tata Cara Mengisi Formulir F5 Untuk Pengajuan Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan
Kali ini aku akan sharing tentang bagaimana cara isi form F5, yang merupakan formulir yang harus diisi pada saat mengurus pengajuan klaim saldo tabungan JHT. JHT atau Jaminan Hari Tua adalah salah satu program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang saat ini sebenarnya sudah berganti nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan disingkat BPJAMSOSTEK.
Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk melindungi dan menyejahterakan seluruh pekerja beserta keluarganya. Meningkatkan produktivitas dan daya saing pekerja. Serta mendukung pembangunan dan kemandirian perekonomian nasional. BPJamsostek merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja yang meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP). Dan untuk dapat menyelenggarakan seluruh program tersebut, BPJAMSOSTEK memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja atau perusahaan.
Untuk program JHT atau Jaminan Hari Tua, mekanismenya seperti menabung, yang mana iurannya dipungut setiap tanggal 1 sebesar 5,7% dari gaji buruh per bulan. Dengan rincian yang 3,7% ditanggung pihak perusahaan atau pemberi kerja, sementara yang 2% dipotong dari upah pekerja. Tabungan JHT tersebut nantinya bisa diklaim atau diambil. Baik dicairkan seluruhnya (100%), atau diklaim sebagian (10% atau 30%) dengan memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan untuk masing-masing besarannya.
Baca Juga: Cara Tracking Status Klaim Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Apakah Dananya Sudah Cair Atau Belum
Klaim dana JHT 100% bisa dilakukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti bekerja baik karena resign, di-PHK, habis kontrak, sakit cacat permanen, meninggal dunia, pindah ke luar negeri, dan juga pekerja yang telah memasuki usia pensiun yaitu di atas 56 tahun. Sementara untuk pencairan uang JHT sebesar 10% untuk persiapan pensiun, atau yang sebesar 30% untuk biaya perumahan, bisa dilakukan oleh peserta aktif BPJS TK yang masih bekerja di perusahaan. Syaratnya pekerja sudah menjadi peserta BP Jamsostek minimal 10 tahun, dan perusahaan tertib alias tidak menunggak iuran selama minimal sepuluh tahun tersebut.
Dan salah satu tahap penting saat mengajukan permohonan pembayaran uang Jaminan Hari Tua (JHT) ialah mengisi form F5 atau formulir pengajuan klaim dana JHT. Nantinya formulir yang telah diisi dan ditandatangani, oleh petugas di kantor cabang BPJS TK akan diperiksa dan diverifikasi kecocokan data-datanya antara formulir yang telah terisi tersebut dengan seluruh berkas persyaratan klaim saldo JHT. Jika lolos verifikasi, saldo JHT kamu akan cair dan masuk ke dalam rekening bank milik kamu.
Formulir F5 sebagai berkas persyaratan pengajuan klaim duit JHT ini bisa kamu dapatkan di kantor cabang BPJS TK terdekat. Atau bisa juga kamu unduh file-nya di halaman situs antrian online dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id kemudian dicetak atau diprint menjadi bentuk kertas. Baru kemudian isi sesuai petunjuk yang aku bagikan di postingan ini.
Gambar di atas adalah contoh formulir permohonan klaim uang JHT. Dan berikut tutorial lengkap cara mengisi formulir F5 untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) terbaru tahun 2020.
Formulir Pengajuan Pembayaran Uang Jaminan Hari Tua
A. Yang Bertanda Tangan di Bawah Ini
1. Nama
Di kolom nama ini, isi dengan nama kamu sebagai pihak yang akan mengajukan pencairan uang JHT. Di sini, bukan berarti diisi dengan nama pekerja. Bisa saja status kamu sebagai ahli waris karena mengurus klaim saldo JHT untuk anggota keluarga yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan namun telah meninggal dunia.
Di sini status hubungan kamu bisa saja istri, suami, anak, orang tua, atau ahli waris lainnya dari pekerja yang telah meninggal tersebut. Akan tetapi, jika yang kamu urus pencairannya ini adalah uang JHT milik kamu sendiri, tentunya yang diisi adalah nama kamu sendiri. Nama lengkap sesuai KTP.
2. NIK
Seperti pengisian kolom nama di atas, untuk NIK atau nomor induk kependudukan juga diisi NIK kamu sebagai pihak yang mengajukan klaim dana JHT. Baik itu kamu sebagai pekerja yang bersangkutan (klaim JHT milikmu sendiri), atau kamu sebagai ahli waris yang mengurus klaim JHT untuk keluarga yang telah meninggal dunia.
3. Alamat
Di kolom alamat juga diisi dengan alamat lengkap kamu sebagai pihak yang mengurus klaim JHT. Baik itu kamu sebagai pekerja yang mengambil dana JHT milikmu sendiri, atau kamu sebagai ahli waris yang mengajukan permohonan pembayaran uang JHT punya keluarga kamu yang telah berpulang ke Rahmatullah.
4. Nomor Telepon atau Handphone
Sama seperti kolom Nama, Alamat dan NIK di atas, di kolom isian nomer telepon atau HP ini juga diisi dengan nomor hape kamu sebagai pihak yang mengajukan permohonan pencairan uang JHT.
5. Hubungan Dengan Tenaga Kerja
Di sini, baru kamu isi atau ceklis status kamu dalam proses pengajuan klaim uang JHT BPJS Ketenagakerjaan ini. Silahkan centang pilihan yang sesuai dengan status hubungan kamu dengan tenaga kerja. Apakah kamu Pekerja Sendiri, Istri/Suami, Anak, Orang Tua atau silahkan tulis jenis ahli waris kamu jika pilihannya tidak tersedia di sana.
6. Data Tenaga Kerja.
Nah di kolom isian ini baru deh diisi diisi dengan data-data tenaga kerja yang bersangkutan. Hal-hal yang harus diisi meliputi:
- Nama pekerja (Jika mengurus klaim JHT milik kamu sendiri, kamu nggak perlu lagi mengisi bagian ini)
- NIK (Sama seperti nomor 1 di atas, jika kamu bukan ahli waris, kamu tidak perlu lagi isi bagian ini)
- Nomer Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) atau nomor kartu BPJS TK.
- Tempat tanggal lahir pekerja.
- Nama Ibu kandung pekerja.
- Riwayat Pekerjaan. Isi dengan kapan mulai bekerja, kepan berhenti bekerja, nama pemberi kerja atau perusahaan, dan alamat perusahaan tersebut. Tambahkan sesuai nomor untuk jika pekerja pernah bekerja di lebih dari satu perusahaan.
7. Alamat Email
Isi dengan nama email kamu sebagai pihak yang mengajukan permohonan klaim saldo JHT.
B. Dengan ini mengajukan permintaan Jaminan Hari Tua karena:
Di bagian ini ada kolom SEBAB KLAIM, silahkan kamu pilih dengan cara ceklis kriteria atau penyebab saldo JHT tersebut akan kamu klaim. Pilihan tersebut yaitu:
- Sudah mencapai usia 56 tahun
- Akan meninggalkan wilayah Republik Indonesia bagi anda pekerja asing (WNA)
- Akan pindah dan meninggalkan tanah air bagi warga negara Indonesia (WNI).
- Pekerja mengalami cacat total permanen.
- Pekerja sudah meninggal dunia.
- Kamu sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 10 tahun, dan ingin mencairkan dana JHT sebesar 10%.
- Kamu sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 10 tahun, dan ingin mencairkan dana JHT sebesar 30%.
- Resign atau mengundurkan diri sebelum pensiun.
- Kamu terkena PHK, atau masa kontrak kerja telah berakhir, atau pensiun sebelum usia 56 tahun.
Di sebelah kanan kolom SEBAB KLAIM, terdapat nomor-nomor dokumen persyaratan pencairan JHT untuk masing-masing kriteria. Lengkap untuk semua jenis kepersertaan BPJAMSOSTEK. Mulai dari peserta Penerima Upah (PU) atau peserta yang bekerja pada pihak lain seperti majikan atau perusahaan. Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri seperti YouTuber, Blogger, penulis lepas, petani, pedagang, nelayan dan lain-lain. Dan juga peserta PMI (Pekerja Migran Indonesia) atau TKI, yaitu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja di luar negeri.
Silahkan kamu pilih kriteria sebab klaim JHT kamu dan dokumen-dokumen yang harus dimiliki untuk klaim JHT sesuai jenis kepersertaan kamu. Cek nomor-nomor dokumen persyaratannya, kemudian lengkapi sesuai kriteria sebab klaim dan juga jenis kepesertaan. Nomor-nomor dokumennya tinggal dicocokkan dengan rincian pada point C di bawahnya.
C. Dokumen Pendukung (diisi oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan)
Bagian ini akan diisi atau diceklis oleh petugas BPJamsostek. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan klaim JHT kamu, sesuai kriteria sebab klaim dan jenis kepesertaan kamu.
Berikut urutan nomor dokumen persyaratan klaim saldo JHT:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau KPJ asli.
- Fotokopi KTP bagi WNI, atau fotocopy paspor bagi WNA, beserta aslinya.
- Fotokopi KK bagi WNI beserta aslinya.
- Fotokopi surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, beserta aslinya.
- Fotokopi keterangan berhenti bekerja dari perusahaan dengan aslinya. Atau bagi peserta BPU, surat pernyataan tidak punya aktivitas usaha.
- Fotokopi surat keterangan mencapai usia 56 tahun dari perusahaan, beserta aslinya.
- Fotokopi perjanjian kontrak kerja, atau surat keterangan habis kontrak, beserta aslinya. Atau keterangan PHK dari perwakilan pemerintah RI/pelaksana penempatan/perusahaan TK untuk PMI.
- Fotokopi penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Fotokopi surat keterangan pensiun beserta aslinya.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA dengan aslinya.
- Surat pernyataan tidak bekerja di Indonesia lagi bagi WNA, atau bagi WNI yang ingin meninggalkan Indonesia dan beralih kewarganegaraan.
- Surat keterangan cacat total tetap dari dokter.
- Dokumen kredit perumahan.
- Fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA) ahli waris dengan aslinya.
- Fotokopi kartu keluarga ahli waris (WNI) beserta aslinya.
- Fotokopi akta Kematian atau surat keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit/Polisi/Kelurahan/Instansi terkait, beserta aslinya.
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dengan aslinya.
- Fotokopi buku rekening.
D. Informasi Rekening
Selanjutnya pengisian informasi rekening bank, yang mana ke dalam rekening tersebut dana JHT kamu cair dengan cara transfer bank. Rekening bank wajib atas nama kamu sebagai pihak yang mengambil uang JHT. Baik itu kamu memang sebagai sebagai pemilik saldo, ataupun kamu mencairkan saldo JHT milik keluarga yang telah meninggal dunia.
Data-data rekening bank kamu yang harus diisi meliputi
Nama bank
Isi nama bank yang kamu gunakan untuk menerima transfer pencairan uang JHT.
Nama Rekening
Isi dengan nama kamu sebagai pemilik rekening. Nama di buku rekening bank, harus sama dengan nama kamu sebagai pihak yang mengajukan permohonan klaim.
Nomor rekening
Isikan nomor rekening bank dengan lengkap dan benar.
Dan setelah mengisi semua data-data di atas, jangan lupa baca disclaimer dari pihak BPJS Ketenagakerjaan yang berada di formulir bagian bawah. Supaya paham resikonya jika ternyata dalam pengajuan klaim JHT ini melakukan kecurangan misalnya dengan memalsukan data. Pernyataan tersebut berbunyi:
Melalui pengisian formulir ini maka dengan ini saya menyatakan bahwa:
INFORMASI YANG SAYA SAMPAIKAN DI ATAS DIBUAT DENGAN SEBENARNYA.
Jika di kemudian hari ternyata terdapat hal-hal yang tidak benar, baik mengenai dokumen yang saya berikan serta keterangan yang saya sampaikan maka saya bersedia mengembalikan semua uang yang saya terima dari hak tersebut di atas serta bersedia untuk dituntut secara hukum.
Setelah itu di pojok kanan bawah, isi dengan tanggal, bulan serta tahun pada saat kamu mengajukan klaim dana JHT tersebut. Terakhir tulis nama lengkap kamu lalu tanda tangani. Selesai!
Baca Juga: Hal-hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Mencairkan Dana JHT BPJSTK
Cara pengisian formulir F5 permohonan pencairan tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) memang cukup mudah. Seperti mengisi formulir-formulir pada umumnya. Lima menit saja bisa selesai untuk tahap mengisi form-nya. Tapi mengurus pencairan dana JHT, tidak cukup hanya mengisi formulir saja. Masih ada beberapa tahap lagi yang harus dilalui sampai tabungan JHT kamu cair. Tahapannya tergantung dari metode pencairan uang JHT yang kamu pilih. Apakah dicairkan secara langsung di kantor cabang perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan, diklaim di layanan Service Point Office (SPO) Bank tertentu yang bekerjasama dengan BPJS TK, atau dicairkan secara online menggundurkan mekanisme Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) BPJAMSOSTEK.
Seperti itulah petunjuk dan panduan cara mengisi formulir F5 atau formulir pengajuan permohonan pencairan uang JHT BPJS TK/BP Jamsostek. Semoga membantu bagi teman-teman yang membutuhkan informasi tersebut.
Posting Komentar untuk "Tata Cara Mengisi Formulir F5 Untuk Pengajuan Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan"
Posting Komentar
Silakan berkomentar dengan tertib dan sopan sesuai dengan adat istiadat yang berlaku.