Penyebab Kartu atau Kepesertaan BPJS TK Masih Aktif Setelah Berhenti Bekerja dan Cara Menonaktifkannya
Penyebab kenapa kartu dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek masih aktif padahal sudah berhenti bekerja, dan bagaimana cara serta syarat menonaktifkan kartu BPJS TK atau KPJ yang masih aktif tersebut? Persoalan itu yang akan coba zuckici.com bahas di artikel tentang dunia kerja kali ini. Mengingat tidak sedikit peserta BPJS Ketenagakerjaan yang walau kondisinya sudah berhenti kerja dari perusahaan, dan juga belum bekerja lagi di perusahaan manapun alias masih menganggur, tetapi ternyata kepesertaannya di BPJAMSOSTEK masih aktif.
Dan kalau status kepesertaan di BP Jamsostek masih aktif, akibatnya peserta yang bersangkutan jadi tidak bisa mengklaim saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) miliknya! Sebab, syarat untuk bisa mencairkan seluruh dana JHT BPJS TK, peserta harus sudah berhenti bekerja dari perusahaan, belum bekerja lagi di PT manapun, serta kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) sudah nonaktif.
Kecuali untuk klaim saldo JHT sebagian. Untuk klaim dana JHT sebagian sebesar 10% atau 30%, syaratnya kamu justru harus masih peserta BPJS TK aktif. Kalau sudah nonaktif malah nggak bisa. Sementara untuk klaim uang JHT seluruhnya atau 100%, status kepesertaan kamu di BPJS Ketenagakerjaan harus nonaktif terlebih dahulu. Wajib! Tidak bisa ditawar-tawar. Jika kepesertaan kamu masih terdeteksi aktif, maka uang JHT milikmu tidak akan cair meski persyaratan-persyaratan yang lain sudah lengkap dan terpenuhi.
Baca Juga: Cara dan Syarat Klaim Saldo JHT BPJS TK Tahun 2023 Secara Online Melalui Aplikasi JMO
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, atau yang sekarang dikenal juga dengan nama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJAMSOSTEK), merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja lewat empat program perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Empat program tersebut yaitu Jaminan Kecelakaan (Kerja JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan terakhir Jaminan Pensiun (JP).
Dalam melaksanakan dan menyelenggarakan keempat program tersebut, BPJSTK mengumpulkan iuran dari pekerja dan juga ditambah dari perusahaan di mana pekerja bekerja. Perusahaan wajib mengikutsertakan para karyawannya ke asuransi pemerintah BPJS Ketenagakerjaan, serta wajib menyetorkan iuran BPJS TK masing-masing karyawan setiap bulannya.
Untuk program tabungan JHT sendiri, jumlah iuran perbulannya ialah 5,7% dari gaji pekerja. Dengan rincian 3,7% ditanggung perusahaan, dan 2% yang dipotong dari gaji kamu sebagai pekerja. Perusahaan wajib tertib iuran. Menyetorkan setiap bulan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Ketika suatu saat kamu sudah tidak lagi bekerja, baik itu resign maupun di-PHK, perusahaan harus membuat pelaporan ke pihak BPJS TK bahwa kamu sudah tidak lagi menjadi karyawannya. Sehingga perusahaan tidak perlu membayarkan iuran kamu lagi. Kemudian setelah menerima laporan tersebut, BPJAMSOSTEK akan melakukan penonaktifan kepersertaan dan kartu BPJS Ketenagakerjaan kamu. Memang tidak langsung nonaktif. Makanya persyaratan lainnya untuk mengambil uang JHT adalah minimal sebulan pasca berhenti bekerja. Tempo paling tidak satu bulan tersebut demi memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kamu sudah benar-benar tidak aktif.
Kalau kepersertaan kamu sudah berhasil dinonaktifkan, serta syarat-syarat klaim dana JHT yang lainnya sudah terpenuhi, kamu bisa mengambil uang JHT kamu full. Semuanya! Sebesar iuran yang terkumpul selama kamu bekerja, ditambah dengan hasil pengembangan atau bunganya. Besaran bunga tabungan JHT di BPJS Ketenagakerjaan sedikitnya sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah. Jadi lumayan besar.
Penyebab Kartu BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif Padahal Sudah Berhenti Bekerja
Yang jadi masalah, terkadang ada peserta yang sebenarnya sudah berhenti bekerja, namun ditolak ketika mengajukan pencairan dana JHT. Penyebabnya karena ternyata status kepesertaan dan kartu BPJS Ketenagakerjaannya masih aktif! Ini jelas membingungkan bagi beberapa peserta yang mengalami masalah ini. Mengapa kartu BPJS TK tetap aktif? Padahal sudah tidak bekerja di perusahaan?
Maka dari itu, sebelum kamu mengurus pencairan dana JHT, ada baiknya kamu cek dan ricek dulu status kepesertaan kamu di BPJAMSOSTEK apakah masih aktif atau sudah tidak aktif. Jikalau memang sudah nonaktif, silakan lanjutkan pengajuan klaimnya. Namun apabila masih aktif, sebaiknya ditunda dulu rencana pencairannya. Karena percuma. Capek-capek kamu ajukan gak bakalan bisa cair. Cara mudah mengetahui apakah kartu KPJ dan status kepesertaan BPJS TK masih aktif atau sudah non aktif bisa melalui aplikasi BPJSTKU.
Nah, kalau kamu mengalami kasus KPJ atau kepesertaan BPJAMSOSTEK masih aktif, sementara kamu sudah tidak bekerja, penyebabnya itu dikarenakan perusahaan tempat kamu bekerja belum atau tidak melaporkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan bahwa kamu sudah berhenti bekerja. Kenapa perusahaan tidak melapor? Kemungkinan pihak perusahaan masih memiliki tunggakan iuran. Iuran BPJS TK atas nama kamu belum dilunasi oleh perusahaan.
Dan meskipun perusahaan sudah melapor ke BPJamsostek bahwa kamu sudah berhenti kerja, status kepesertaan kamu tetap belum bisa dinonaktifkan apabila perusahaan masih memiliki utang iuran. Pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa menutup kepesertaan kamu. Jadinya tetap aktif biarpun kamu sudah hengkang dari PT tempat kamu bekerja.
Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJAMSOSTEK yang Masih Aktif Setelah Berhenti Bekerja
Karena penyebab masih aktifnya status kepesertaan kamu di BPJAMSOSTEK berkaitan dengan perusahaan, yang barangkali belum melapor bahwa kamu sudah resign, atau bisa jadi belum menyelesaikan iuran BPJS TK kamu, maka untuk menonaktifkannya mau gak mau kamu harus konfirmasi ke perusahaan.
Jika perusahaan masih ada, kamu bisa menghubungi via email, telepon, atau datang langsung ke kantor perusahaan menemui HRD ataupun personalia untuk menanyakan perihal kenapa kepesertaan kamu di BPJS Ketenagakerjaan masih aktif, sehingga mengakibatkan dana JHT yang merupakan hak kamu tidak bisa diklaim. Minta kepada perusahaan agar segera melapor ke BPJSTK mengenai posisi kamu yang sudah berhenti bekerja tersebut. Sarankan agar perusahaan melunasi iuran apabila ada tunggakan. Karena membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan para karyawannya adalah kewajiban bagi setiap perusahaan di Indonesia.
Namun jika perusahaan sudah tidak ada. Sudah tidak beroperasi lagi. Kamu bisa konsultasi ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkait persoalan kepesertaan kamu masih aktif. Nanti pihak BPJS TK akan melakukan pelacakan untuk memastikan perusahaan tempat kamu bekerja tersebut dulu sudah off.
Apabila memang benar perusahaannya sudah berhenti beroperasi, kamu akan diminta membuat surat pernyataan bermaterai, yang menyatakan bahwa perusahaan tempat kamu bekerja dulu sudah tutup. Setelah itu BPJS Ketenagakerjaan akan menonaktifkan masa kepesertaan atau KPJ kamu. Dan selanjutnya duit tabungan JHT kamu bisa diurus pencairannya.
Baca Juga: Tips Agar Tidak Gagal Foto Selfie dan Verifikasi Biometrik Saat Pengkinian Data di Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan
Itulah hal yang menyebabkan mengapa kartu BPJS Ketenagakerjaan atau KPJ masih aktif sementara peserta sudah tidak bekerja, serta solusi bagaimana cara menonaktifkan kepesertaan BP Jamsostek yang tetap aktif tersebut. Agak ribet memang. Namun memang seperti itulah prosedur serta ketentuannya.
Mudah-mudahan informasi ini bisa membantu kamu yang tengah mengalami persoalan tersebut. Jangan lupa share artikel ini via menu sosial media yang ada di bawah, kali aja ada teman-teman sosmed kamu yang juga mengalami masalah ini bisa terbantu. Terima kasih.
Posting Komentar untuk "Penyebab Kartu atau Kepesertaan BPJS TK Masih Aktif Setelah Berhenti Bekerja dan Cara Menonaktifkannya"
Posting Komentar
Silakan berkomentar dengan tertib dan sopan sesuai dengan adat istiadat yang berlaku.