Mengenal Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Layanan Terbaru BPJS TK Yang Bisa Digunakan Untuk Klaim Dana JHT
Yang ingin tau apa itu aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile, silahkan membaca artikel sampai selesai karena di sini penulis akan coba menjelaskan tentang layanan online terbaru dari BPJAMSOSTEK pengganti aplikasi BPJSTKu. Di mana aplikasi JMO ini bisa digunakan untuk mencairkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dengan cara yang lebih mudah bisa dilakukan lewat handphone (HP) tanpa upload berkas persyaratan klaim. Selain itu proses pencairan juga lebih cepat karena dalam sehari saldo JHT sudah bisa cair.
Sebagimana diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang sekarang dikenal juga dengan nama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek), terus mengembangkan layanan digitalnya demi memudahkan para peserta dalam melakukan berbagai keperluan terkait kepesertaan. Yang paling baru adalah diluncurkannya aplikasi Jamsostek Mobile atau lebih mudah sebut saja aplikasi JMO.
Apa itu Aplikasi JMO?
Pengertian aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile kurang lebih adalah sebuah aplikasi di smartphone yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan demi mempermudah berbagai urusan terkait kepesertaan di asuransi pekerja milik pemerintah tersebut. Baik untuk calon peserta yang baru mau mendaftar, untuk para pekerja yang masih aktif, dan juga untuk peserta yang sudah non aktif.
Aplikasi JMO merupakan pengembangan dari aplikasi sebelumnya yaitu BPJSTKU. Aplikasi BPJSTKU sendiri sebenarnya juga pembaharuan dari aplikasi milik BPJS Ketenagakerjaan generasi pertama yang bernama aplikasi BPJSTK Mobile. Karena sudah dilakukan inovasi beberapa kali, tentunya aplikasi JMO yang sekarang ini memiliki fitur lebih lengkap, lebih mudah digunakan serta user friendly.
Manfaat Aplikasi JMO BPJS TK
Bagi pekerja mandiri yang belum terdaftar di asuransi BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) bisa digunakan untuk mengajukan pendaftaran menjadi anggota BPJamsostek. Pekerja mandiri atau individual nantinya di BPJAMSOSTEK akan masuk pada segmen peserta BSU atau pekerja Bukan Penerima Upah.
Untuk pekerja atau karyawan perusahaan yang telah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dan statusnya juga masih bekerja, JMO Apk sangat bermanfaat untuk cek saldo tabungan progam Jaminan Hari Tua (JHT), simulasi saldo progam Jaminan Pensiun (JP), mendapatkan berbagai informasi dan promo yang terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan banyak lagi info-info lainnya.
Sementara bagi peserta BPJS TK non aktif, yang artinya sudah berhenti bekerja dari PT, aplikasi JMO bisa digunakan untuk mengurus pencarian uang JHT dengan cara yang jauh lebih gampang dan cepat. Bisa dilakukan dari rumah lewat HP, tanpa harus mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, gak perlu susah-susah daftar antrian online kayak beberapa tahun yang lalu, nggak musti memiliki paklaring, dan juga tanpa perlu meng-upload dokumen persyaratan klaim dana JHT.
Lebih lengkapnya berikut beberapa fungsi dan fitur menarik dari aplikasi JMO:
- Pengkinian atau update data
- Pengajuan Klaim dana JHT
- Lacak proses klaim uang JHT atau tracking klaim JHT
- Simulasi Saldo (Jaminan Hari Tua) JHT dan (Jaminan Pensiun) JPN.
- Cek Saldo JHT
- Informasi Rincian Saldo JHT (RSJHT)
- Kartu digital BPJS Ketenagakerjaan
- Pelaporan kecelakaan kerja
- Informasi Manfaat
- Lokasi Kanal Pelayanan dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Info berbagai promo dan diskon bagi anda peserta BPJS TK
- Baca berita terkini seputar BPJAMSOSTEK
- Pengaduan untuk melaporkan misalnya ada perbedaan data pada kepesertaan Anda.
- Pendaftaran menjadi peserta bagi pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BSU)
- Pembayaran iuran bagi peserta BSU
- Dan lain-lain
Dengan segitu banyaknya manfaat, kemudahan serta fitur yang terdapat di aplikasi JMO, tentunya sayang sekali jika para peserta BP Jamsostek tidak memasang aplikasi ini di smartphone.
Nah bagi teman-teman yang sebelumnya sudah memiliki aplikasi BPJSTKU, tinggal lakukan update saja. Nanti secara otomatis aplikasi BPJSTKu akan berubah menjadi JMO. Sementara bagi kalian yang belum menginstal aplikasi JMO, silakan mengunduh di Google Playstore ataupun AppStore kemudian pasang di smartphone kalian.
Cara Menggunakan Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan
Cara menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile tidak terlalu sulit. Tidak jauh berbeda dengan aplikasi sebelumnya bahkan lebih mudah. Kalau dulu sudah pernah pasang aplikasi BPJSTKu, cukup memperbarui aplikasinya saja kemudian login memakai email dan password yang sama dengan email dan kata sandi saat masih menggunakan BPJSTKU Apk. Jika ternyata gagal login, coba dihapus dulu aplikasi JMO yang telah diupdate tersebut, lantas unduh dan pasang kembali. Setelah itu silahkan mencoba untuk lo gin kembali.
Ketika sudah berhasil masuk ke halaman aplikasi JMO, tinggal pilih saja mau ngapain. Misalnya mau cek saldo JHT. Silahkan pilih menu 'Jaminan Hari Tua' kemudian klik 'Cek Saldo'. Nanti di layar akan muncul informasi jumlah saldo, status kepesertaan apakah masih aktif atau sudah non aktif, info kapan terakhir iuran dibayar, nama perusahaan tempat bekerja dan beberapa informasi lainnya.
Aplikasi JMO juga bisa dimanfaatkan untuk mengajukan pencairan uang JHT dengan lebih mudah karena tidak perlu mengunggah dokumen. Selain itu juga dijamin lebih cepat soalnya bisa cair dalam satu hari alias one day service. Syarat untuk bisa mencairkan dana JHT pakai aplikasi JMO ini adalah saldo maksimal 10 juta, sudah melakukan update data, dan status kepesertaan sudah non aktif. Dalam prosesnya nanti, peserta harus melakukan swafoto untuk otentikasi dan verifikasi biometric.
Kemudian kalau ada data diri kita yang tidak sesuai antara data di dokumen kependudukan dengan data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, kita bisa melakukan perbaikan atau koreksi data secara online melalui menu Pengaduan. Ini sangat penting. Pasalnya, kalau ada data diri yang tidak singkron, misalnya ejaan nama atau tanggal lahir, nantinya tabungan uang JHT tidak bisa diklaim sebelum datanya diperbaiki.
Begitupun kalau PT tempat kita bekerja tidak mendaftarkan para karyawannya ke BP Jamsostek, kita juga bisa melaporkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan melalui menu Pengaduan ini. Karena jika ada perusahaan yang dengan sengaja tidak mengikutsertakan pekerja-pekerjanya di asuransi BPJamsostek, akan dikenakan sanksi yang cukup berat berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu seperti perizinan terkait usaha, perizinan yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, perizinan memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA), perizinan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Cara Daftar Akun Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Bagi peserta yang sebelumnya tidak memasang aplikasi BPJSTKU, yang artinya belum memiliki email dan password yang terdaftar di BPJS TK, tentunya tidak bisa serta merta masuk dan menggunakan aplikasi JMO seperti yang dicontohkan di atas. Harus punya akun BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu. Untuk memiliki akun, silahkan melakukan pendaftaran atau registrasi dengan cara sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) lewat Google Play Store ataupun AppStore
- Instal aplikasinya di smartphone
- Setelah terinstal silakan buka aplikasinya
- Klik buat akun baru
- Pilih warga negara
- Pilih sudah terdaftar
- Jenis Kepesertaan
- Isi data-data diri pada kolom yang telah disediakan.
- Masukkan email atau nomor HP
- Tunggu dan masukkan kode verifikasi
- Buat kata sandi.
Demikian saja penjelasan tentang apa itu Aplikasi JMO, manfaat dan kegunaan JMO Apk, fitur-fitur menarik yang terdapat di dalamnya, cara menggunakannya serta cara mendaftar akun Jamsostek Mobile bagi pengguna baru. Mudah-mudahan informasi tersebut bermanfaat bagi teman peserta BPJS Ketenagakerjaan baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif, dan juga untuk para pekerja mandiri yang ingin mendaftar di asuransi bagi pekerja yang dikelola oleh pemerintah tersebut. Terima kasih.
Posting Komentar untuk "Mengenal Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Layanan Terbaru BPJS TK Yang Bisa Digunakan Untuk Klaim Dana JHT"
Posting Komentar
Silakan berkomentar dengan tertib dan sopan sesuai dengan adat istiadat yang berlaku.